Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polda Metro Jaya (PMJ) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membangun 33 check point yang merupakan akses masuk ke Jakarta.
"Kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).
"Termasuk di terminal Pulogebang, Kp Rambutan, Kalideres, Tj Priok, Senen, termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Polda: Ojol Dilarang Boncengan, Sepeda Motor Pribadi Dibolehkan
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor. Untuk transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.
Begitu juga bagi kendaraan roda empat pribadi. Mobil pribadi yang memiliki tujuh kursi hanya diperbolehkan membawa empat orang penumpang.
"Kemudian untuk mobil yang memiliki lima kursi seperti sedan itu diperbolehkan tiga orang," ucap Sambodo.
Selain membatasi jumlah penumpang. Pengemudi mobil dan penumpang, kata Sambodo, juga diwajibkan menggunakan masker.
"Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," tegasnya.
Kemudian, bagi transportasi kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang. Ojol hanya boleh membawa logistik dan barang.
"Namun, penggunaan sepeda motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asal baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," terang Sambodo.
Aturan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Pengaturan itu terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 23 April. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Namun, polisi mengedepan upaya persuasif. (X-15)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved