Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Restoran di Jakarta Dilarang Layani Makan di Tempat

Ant
10/4/2020 00:00
Restoran di Jakarta Dilarang Layani Makan di Tempat
Suasana stasiun MRT menjelang pemberlakuan PSBB(MI/ Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan salah satu pasal dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari, yakni melarang restoran untuk melayani makan di tempat.

"Sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah restoran, rumah makan, tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.

Ia menjelaskan, restoran atau rumah makan tersebut tetap boleh beroperasi tetapi pelanggannya hanya diizinkan  membeli makanan untuk dibawa pulang.

Dia mengatakan tujuannya pembatasan ini bukan menghentikan kegiatan bisnis di rumah makan tersebut tapi membatasi interaksi orang di rumah makan.

"Semua makanan diambil, dibawa, bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan, kegiatan itu bisa jalan tetapi dengan pembatasan," ujar mantan Menteri Pendidikan periode 2014-2016 itu.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya