Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BUS antar kota antar provinsi (AKAP) tidak bisa dihentikan untuk keluar masuk ke Jakarta sekalipun sudah ada aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui PP No 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
Sebab, penghentian transportasi umum dilarang dalam dua aturan itu.
"(Pemerintah) daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4).
Baca juga: DKI Terapkan PSBB, Polri Lakukan Koordinasi Terkait Mudik
Oleh sebab itu, pembatasan yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI hanya membatasi waktu operasional dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
Seluruh angkutan umum di Jakarta hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dikurangi 50%.
"Seluruh angkutan umum tanpa terkecuali dilarang melintas di Jakarta di atas jam 18.00. Artinya itu termasuk bus-bus dari luar daerah," paparnya.
Dinas Perhubungan DKI meminta Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk mengatur operasional bus-bus tujuan Jakarta sesuai ketentuan yang ditetapkan selama PSBB.
"Iya kita akan koordinasi dengan berbagai daerah yang memiliki bus tujuan Jakarta untuk merekayasa jam operasionalnya untuk memenuhi," tegas Syafrin.
Baca juga: Nyawa Atlet lebih Penting, Pemerintah Jangan Paksakan PON Papua
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus korona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19. (Put/A-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved