Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

10 April, Jakarta Terapkan PSBB

Insi Nantika Jelita
07/4/2020 21:59
10 April, Jakarta Terapkan PSBB
.(MI/ Susanto)

JAKARTA akan menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4).

Pemberlakukan tersebut berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang.

"Pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Hari ini, Kementrian Kesehatan menyetujui penetapan PSBB DKI Jakarta sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Anies mengungkapkan dalam penerapannya, PSBB tidak jauh berbeda dengan seruan pembatasan yang sudah dilaksanakan sejak tiga pekan terakhir.

Mulai dari meliburkan kegiatan sekolah, kegiatan perkantoran pembatasan operasional transportsasi, perkantoran, penutupan tempat hiburan dan acara keramaian yang sudah ditertibkan

Namun, dengan adanya penerapan PSBB ini bakal diberikan sanksi bagi yang melanggar.

"Komponen pada penegakan ini memiliki aturan yang mengikat kepada warga. Pembatasan nantinya bisa ditaati. Hal ini harus mmenjadi diperhatikan kita semua untuk menekan virus ini," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya