Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Usul PSBB Disetujui Menkes, DKI Sibuk Susun SOP

Putri Anisa Yuliani
07/4/2020 15:37
Usul PSBB Disetujui Menkes, DKI Sibuk Susun SOP
Warga melintas di depan toko yang telah tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Antara)

PEMERINTAH PROVINSI DKI hingga saat ini masih membahas prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran pandemi covid-19.

Payung hukum yang mengatur PSBB harus terbit guna menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB di Jakarta seiring terbitnya persetujuan pemerintah pusat atas usulan PSBB yang diajukan Pemprov DKI.

Baca juga: 3 Ribu Karyawan Dirumahkan, Gubernur: Tanggung Jawab Perusahaan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembahasan melibatkan seluruh jajaran termasuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Lagi dibuat SOP-nya, dibahas bersama tim gugus tugas provinsi jadi nggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Arifin menyebut, Satpol PP akan dilibatkan di bidang penegakkan hukum meskipun pihaknya mengaku hanya bisa memberikan sanksi teguran.

Saat ini petugas di lapangan akan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Selain itu, Satpol PP juga terus mengawasi tempat-tempat hiburan agar terus tutup selama wabah korona.

Baca juga: Menkeu: 11,9 juta Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan pokok dan Bunga

"Jangan sampai mereka ada yang buka. Itu bagian dari yang kita lakukan selama ini. Penghalauan kerumuman di fasilitas umum, tepat keramaian, itu sama kita lakukan penghalauan, membubarkan mereka. Kalau mereka kumpul bubarkan supaya kembali ke tempat masing-masing. Kita jaga yang namanya jaga jarak. Ini harus jadi perhatian kita semua," tegasnya.

Ia menyebut SOP PSBB direncanakan disahkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Pemprov DKI menargetkan pergub ini akan selesai dalam dua hari ke depan. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya