Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH PROVINSI DKI hingga saat ini masih membahas prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran pandemi covid-19.
Payung hukum yang mengatur PSBB harus terbit guna menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB di Jakarta seiring terbitnya persetujuan pemerintah pusat atas usulan PSBB yang diajukan Pemprov DKI.
Baca juga: 3 Ribu Karyawan Dirumahkan, Gubernur: Tanggung Jawab Perusahaan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembahasan melibatkan seluruh jajaran termasuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Lagi dibuat SOP-nya, dibahas bersama tim gugus tugas provinsi jadi nggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Arifin menyebut, Satpol PP akan dilibatkan di bidang penegakkan hukum meskipun pihaknya mengaku hanya bisa memberikan sanksi teguran.
Saat ini petugas di lapangan akan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Selain itu, Satpol PP juga terus mengawasi tempat-tempat hiburan agar terus tutup selama wabah korona.
Baca juga: Menkeu: 11,9 juta Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan pokok dan Bunga
"Jangan sampai mereka ada yang buka. Itu bagian dari yang kita lakukan selama ini. Penghalauan kerumuman di fasilitas umum, tepat keramaian, itu sama kita lakukan penghalauan, membubarkan mereka. Kalau mereka kumpul bubarkan supaya kembali ke tempat masing-masing. Kita jaga yang namanya jaga jarak. Ini harus jadi perhatian kita semua," tegasnya.
Ia menyebut SOP PSBB direncanakan disahkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Pemprov DKI menargetkan pergub ini akan selesai dalam dua hari ke depan. (Put/A-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved