Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

​​​​​​​PSBB Jakarta Disetujui, Kemenkes: Fokus Selamatkan Nyawa

Atalya Puspa
07/4/2020 09:37
​​​​​​​PSBB Jakarta Disetujui, Kemenkes: Fokus Selamatkan Nyawa
Pembatasan operasional KRL di Stasiun Manggarai, Senin (6/4), pascadikeluarkannya aturan PSBB untuk mengurangi penyebaran covid-19.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA )

KEPALA Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyatakan bahwa Menteri Kesehatan telah meneken persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Busroni menegaskan, selanjutnya Pemerinta Provinsi DKI Jakarta harus berfokus untuk menyelamatkan nyawa masyarakatnya.

"Tetap fokus pada nyawa manusia. Itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu. Nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan," kata Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4).

Busroni menyebut, penetapan PSBB DKI Jakarta dilihat dari sejumlah aspek, mulai dari kesehatan hingga ekonomi.

"Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes, ingat lagi, pemerintah," tuturnya.

Selanjutnya, kata Busroni, pelaksanaan PSBB di DKI dapat segera dilakukan sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan.

Baca juga: Samakan Pemahaman Soal PSBB

Seperti diketahui, PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata Oscar dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik