Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kembali Diperpanjang, Ganjil Genap tidak Berlaku Hingga 19 April

Siti Yona Hukmana
06/4/2020 11:31
Kembali Diperpanjang, Ganjil Genap tidak Berlaku Hingga 19 April
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta.(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan ganjil genap di Ibu Kota. Pembatasan bagi kendaran roda empat itu diperpanjang hingga pertengahan April 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020 diperpanjang hingga 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/4).

Pengendara kendaraan roda empat bebas melaju di jalanan Jakarta dengan peniadaan itu. Namun, pengendara yang melanggar aturan tetap ditindak.

Baca juga: Naik KA Bandara Kini Wajib Masker

Penindakan juga berlaku pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur Trans-Jakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. Penilangan dilakukan dengan sistem elektronik atau e-TLE.

Peniadaan ganjil genap untuk mengurangi risiko penularan virus korona (covid-19) melalui transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap masyarakat bisa memilih transportasi yang aman bagi mereka untuk bepergian.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, 15 Maret lalu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya