Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mulai 12 April, Penumpang KRL Wajib Bermasker

Putri Anisa Yuliani
05/4/2020 20:35
Mulai 12 April, Penumpang KRL Wajib Bermasker
.(Antara)

SESUAI dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus korona.

"Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus korona," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan resminya, Minggu (5/4).

Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan penumpang mengenai pentingnya menggunakan masker.

Dalam upaya mencegah penularan virus korona, PT KCI juga menghimbau seluruh pengguna jasa KRL untuk menjaga jarak aman saat menggunakan KRL, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak.

Sebelumnya, kewajiban menggunakan masker juga telah diumumkan oleh PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT Transjakarta. Penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang menggunakan angkuta  umum. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik