Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPTJ Terbitkan Edaran, Dishub DKI Sebut Harus Ikuti PP PSBB

Putri Anisa Yuliani
01/4/2020 20:41
BPTJ Terbitkan Edaran, Dishub DKI Sebut Harus Ikuti PP PSBB
Bus TransJabidetabektransp(Antara/Risky Andrianto)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak dapat langsung mengikuti instruksi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membatasi transportasi.

Dalam Surat Edaran No. 5 tahun 2020 itu BPTJ meminta seluruh moda transportasi umum dari dan menuju Jabodetabek dihentikan termasuk penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Seribu.

Edaran yang ditandatangani pada hari ini menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak bisa begitu saja dijalankan lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Percepatan Penanganan Covid-19.

Syafrin bahkan menyebut SE itu mubazir karena tidak berlaku lagi semenjak ada PP. Pasal 2 PP 21/2020 menyebut pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

"Karena seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi, karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes. Harus ada penetapan itu kan bahwa ada pembatasan bisa dilakukan pembatasan transportasi orang maupun barang. Jadi kita menunggu dulu," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (1/4).

Pasal 1 PP 21/2020 berbunyi 'Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9).'

Baca juga : Arus Keluar Masuk Jabodetabek Segera Dibatasi

Sementara di pasal 2 ayat berbunyi 'Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu'.

Syafrin menegaskan SE BPTJ tidak busa dianggap sebagai langkah teknis berdasarkan terjemahan dari PP PSBB. Sebab, dalam pasal selanjutnya yakni di pasal 6 ayat 1 bahwa PSBB bisa dilakukan suatu daerah dengan prosedur awal kepala daerah yang mengusulkan penetapan PSBB di suatu daerah kepada Menkes.

Selain kepala daerah, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan PSBB suatu kawasan.

" Di Pasal 6 itu mekanismenya sudah dijelaskan. Usulannya dari gubernur, bupati, wali kota, kepada menkes. Menkes berkoordinasi dengan, minta pendapat BNPB, baru setelah itu ditetapkan," tandasnya.

Syafrin pun menegaskan usulan karantina wilayah dengan menutup seluruh jalur dan moda transportasi sebelumnya pernah diusulkan oleh Pemprov DKI ke pemerintah pusat namun ditolak.

"Kami menyiapkan langkah-langkah selanjutnya beserta kajian untuk mengusulkan itu. Jika nantinya Pak Gubernur hendak mengusulkan, jadinya kami sudah siap," paparnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya