Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE 5 BPJT Tahun 2020 mengenai pembatasan penggunaan kendaraan yang masuk dan keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti, pembatasan ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus korona (Covid-19) di wilayah tersebut.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jabodetabek, dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama, maka dipandang perlu untuk dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek,” tulis Polana dalam surat edaran yang Media Indonesia terima, Rabu (1/4).
Adapun beberapa pembatasan ini dengan melarang sementara mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan untuk memasuki ruas jalan tol, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek.
Baca Juga :Kemenhub Sebut Surat BPJT Bersifat Rekomendasi
Tak hanya itu, untuk mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan termasuk sepeda motor juga dikut dilarang memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar Jabodetabek. Khsuusnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek.
Selain dari sektor darat, Polana pun menuliskan adanya penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma. Pembatasan ini berlaku juga untuk transportasi laut. Lewat adanya penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga : Jubir Luhut Pastikan Tidak Ada Penyetopan Moda Transportasi
Namun demikian, pembatasan itu agaknya masih mendapatkan polemik di tingkat pelaksanaannya. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak dapat langsung mengikuti instruksi BPTJ untuk membatasi transportasi.
Dalam Surat Edaran No. 5 tahun 2020 itu BPTJ meminta seluruh moda transportasi umum dari dan menuju Jabodetabek dihentikan termasuk penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Seribu.
Edaran yang ditandatangani pada hari ini menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak bisa begitu saja dijalankan lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Percepatan Penanganan Covid-19.
Syafrin bahkan menyebut SE itu mubazir karena tidak berlaku lagi semenjak ada PP. Pasal 2 PP 21/2020 menyebut pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan. (Put/E-1)
Menhub Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pengguna angkutan umum pada masa Angkutan Lebaran 2025 (21 Maret - 11 April 2025) tercatat mengalami kenaikan 8,5%
Djoko mengatakan layanan angkutan umum hingga kawasan perumahan merupakan kata kunci mengalihkan penggunan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.
Solusi jangka panjang untuk menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan aman bagi para pemudik adalah dengan menggalakkan kembali menggunakan transportasi umum seperti bus hingga kereta.
terjadi lonjakan jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum hingga mencapai 4.510.256 orang. Data ini berdasarkan Harian Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub
PAKAR transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum sampai ke pelosok negeri.
Jakarta masih terus menghadapi berbagai tantangan dan terus memperbaiki diri untuk menuju top 20 global pada 2045, khususnya di sektor transportasi
Pihak HK terus berupaya memberikan pelayanan terbaik guna memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna JTTS selama periode libur ini.
Sejumlah penumpang mobil SUV dengan nomor polisi B 1347 WYS tejah berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 1 senilai Rp10,9 triliun tersebut juga akan berfungsi sebagai tanggul laut (Giant Sea Wall) yang mampu menahan air rob.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan pemerintah soal pemberian diskon tarif tol.
Asosiasi jalan tol masih mendiskusikan terkait dengan stimulus pertumbuhan ekonomi dari pemerintah melalui diskon tarif tol yang diberikan kepada pemerintah pada Juni mendatang.
Pemkab Indramayu tidak perlu ragu untuk menggandeng pihak swasta jika ingin ruas jalan tol tersebut segera terealisasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved