Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Jabodetabek

Hilda Julaika
01/4/2020 20:22
BPTJ  Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Jabodetabek
Kendaraan melintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).(MI/Andry Widyanto )

Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE 5 BPJT Tahun 2020 mengenai pembatasan penggunaan kendaraan yang masuk dan keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti, pembatasan ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus korona (Covid-19) di wilayah tersebut.

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jabodetabek, dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama, maka dipandang perlu untuk dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek,” tulis Polana dalam surat edaran yang Media Indonesia terima, Rabu (1/4).

Adapun beberapa pembatasan ini dengan melarang sementara mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan untuk memasuki ruas jalan tol, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :Kemenhub Sebut Surat BPJT Bersifat Rekomendasi

Tak hanya itu, untuk mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan termasuk sepeda motor juga dikut dilarang memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar Jabodetabek. Khsuusnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek.

Selain dari sektor darat, Polana pun menuliskan adanya penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma. Pembatasan ini berlaku juga untuk transportasi laut. Lewat adanya penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga : Jubir Luhut Pastikan Tidak Ada Penyetopan Moda Transportasi

Namun demikian, pembatasan itu agaknya masih mendapatkan polemik di tingkat pelaksanaannya.   Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak dapat langsung mengikuti instruksi BPTJ untuk membatasi transportasi.

Dalam Surat Edaran No. 5 tahun 2020 itu BPTJ meminta seluruh moda transportasi umum dari dan menuju Jabodetabek dihentikan termasuk penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Edaran yang ditandatangani pada hari ini menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak bisa begitu saja dijalankan lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Percepatan Penanganan Covid-19.

Syafrin bahkan menyebut SE itu mubazir karena tidak berlaku lagi semenjak ada PP. Pasal 2 PP 21/2020 menyebut pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan. (Put/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya