Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Kota Depok tidak menggelar perkara pidana umum dan perdata dengan cara terbuka dan menghadirkan terdakwa, melainkan menggelar sidang secara online atau daring. Kebijakan ini diambil untuk memgantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19).
Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Nanang Herjunanto, di Kantor PN Kota Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok, Selasa (31/3).
Nanang mengatakan untuk perkara pidana umum pihaknya memberlakukan sistem video teleconference. Sedangkan sidang perkara perdata menggunakan sistem E-Court.
Nanang membeberkan sistem ini digunakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020 dan Petunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum. "Sidang secara online ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Sidang secara online ini tak hanya berlaku di PN Kota Depok. Tapi berlaku untuk Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Dengan diberlakukannya sistem tersebut, imbuhnya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk menghadiri sidang anggota keluarganya," ujar Nanang.
Mekanisme sidang teleconference yang digunakan dalam perkara pidana, kata Nanang, majelis hakim berada di ruang sidang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, sedangkan terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kota Depok.
"Semuanya tersambung melalui jaringan internet. Sementara untuk penasehat hukum dari terdakwa, dapat hadir di PN Kota Depok atau Rutan," jelasnya.
Sedangkan untuk perkara perdata, kata dia, para pihak dapat mengajukan gugatan dengan aplikasi E- court tanpa perlu datang ke PN Kota Depok. "Namun untuk agenda sidang pembuktian para pihak diwajibkan datang. Semua pihak wajib hadir di pengadilan," tegasnya..
Sementara dalam jawaban, replik, duplik dan kesimpulan para pihak bisa mengirimkan melalui email ke PN Kota Depok. Termasuk panggilan sidang atau relas, dikirimkan melalui email," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sidang di PN Pamekasan Dilakukan Secara Online
Baca Juga: Terminal Baru Bandara El Tari Operasi tanpa Peresmian
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved