Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar jemput antar provinsi (AJAP) mulai hari ini Senin (30/3/2020) pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut hal itu untuk mencegah warga yang berada di Jakarta pergi keluar kota.
"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran virus korona ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi laporan dari daerah terjadi peningkatan ODP dan PDP yang cukup signifikan. Karena banyaknya masyarakat dari Jabodetabek yang ke luar kota," kata Syafrin di Balai Kota, Senin (30/3).
Baca juga: Warga Cipinang Melayu Bantah Ada Lockdown, Ini Penjelasannya
Tidak hanya bus asal dan tujuan Jakarta dari berbagai daerah di Pulau Jawa yang dilarang beroperasi tetapi juga daerah dari berbagai daerah di Indonesia.
Untuk menyosialisasikan keputusan ini, Dishub DKI akan sidak bersama Kementerian Perhubungan yang diwakili Dirjen Perhubungan Darat.
"Nanti kita sidak langsung," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar jemput antar provinsi (AJAP).
Operasional bus AKAP dan AJAP yang dihentikan adalah yang memiliki asal dan tujuan ke Jakarta. Penghentian dilakukan mulai hari ini pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pasukan TNI Kuasai Markas Kelompok Kriminal Bersenjata
Keputusan ini diresmikan melalui surat bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani hari ini oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Dishub DKI mengambil keputusan itu berdasarkan masa tanggap darurat covid-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei mendatang.
Penghentian operasional bus AKAP maupun AJAP berlaku di dalam terminal maupun lokasi lainnya di Jakarta. Dishub DKI juga menyiapkan sanksi apabila ada PO bus yang melanggar. (Put/A-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved