Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Operasional Bus Jakarta Disetop untuk Putus Penyebaran Covid-19

Putri Anisa Yuliani
30/3/2020 15:36
Operasional Bus Jakarta Disetop untuk Putus Penyebaran Covid-19
Ilustrasi: Penumpang menunggu bus yang akan mengangkut mereka di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (10/11).(MI/Ramdani)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar jemput antar provinsi (AJAP) mulai hari ini Senin (30/3/2020) pukul 18.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut hal itu untuk mencegah warga yang berada di Jakarta pergi keluar kota.

"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran virus korona ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi laporan dari daerah terjadi peningkatan ODP dan PDP yang cukup signifikan. Karena banyaknya masyarakat dari Jabodetabek yang ke luar kota," kata Syafrin di Balai Kota, Senin (30/3).

Baca juga: Warga Cipinang Melayu Bantah Ada Lockdown, Ini Penjelasannya

Tidak hanya bus asal dan tujuan Jakarta dari berbagai daerah di Pulau Jawa yang dilarang beroperasi tetapi juga daerah dari berbagai daerah di Indonesia.

Untuk menyosialisasikan keputusan ini, Dishub DKI akan sidak bersama Kementerian Perhubungan yang diwakili Dirjen Perhubungan Darat.

"Nanti kita sidak langsung," ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar jemput antar provinsi (AJAP).

Operasional bus AKAP dan AJAP yang dihentikan adalah yang memiliki asal dan tujuan ke Jakarta. Penghentian dilakukan mulai hari ini pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Pasukan TNI Kuasai Markas Kelompok Kriminal Bersenjata

Keputusan ini diresmikan melalui surat bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani hari ini oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.

Dishub DKI mengambil keputusan itu berdasarkan masa tanggap darurat covid-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei mendatang.

Penghentian operasional bus AKAP maupun AJAP berlaku di dalam terminal maupun lokasi lainnya di Jakarta. Dishub DKI juga menyiapkan sanksi apabila ada PO bus yang melanggar. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya