Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Pemprov DKI Kaji Larangan Warga Keluar Kota

Putri Anisa Yuliani
28/3/2020 21:58
Pemprov DKI Kaji Larangan Warga Keluar Kota
Ilustrasi warga mudik dengan kereta api(MI/ Andry Widyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah mengaji pembatasan pergerakan warga ke luar kota selama wabah covid-19.

Sebab, Jakarta merupakan episentrum infeksi virus yang menyerang organ pernapasan itu. Kepergian warga dari Jakarta ke daerah lain harus dicegah karena siapapun bisa berpotensi menjadi pembawa (carrier) virus.

"Itu semua dalam kajian. Nanti kalau ada langkah-langkah kita akan umumkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Sabtu (28/3).

Selain pembatasan kendaraan keluar kota, Anies juga tengah mengaji aturan terkait karantina wilayah.

Ia enggan menjelaskan detil rencana itu karena belum final. Selain itu, peraturan pemerintah (PP) terkait karantina wilayah dari pemerintah pusat belum terbit.

"Jadi itu termasuk yang sedang dibahas. Semua parameter dibahas. Kami baru umumkan kalau sudah final," tegasnya.

Di sisi lain, Anies untuk kesekian kalinya mengimbau kepada warga di Jakarta agar tidak pergi keluar kota.

"Ini sudah sejak awal kita imbau, warga jangan pergi keluar Jakarta. Berdiam diri saja di rumah. Jika terjadi apa-apa paling tidak di sini bisa kita bantu beri layanan. Meskipun jumlah tenaga medis kurang, tetapi di sini relatif bisa lebih tertangani," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya