Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Cegah Covid-19, Akses Wisata ke Kepulauan Seribu Ditutup

Hilda Julaika
24/3/2020 12:56
Cegah Covid-19, Akses Wisata ke Kepulauan Seribu Ditutup
Foto udara gugusan Pulau Seribu di Jakarta(Antara)

KEPALAKantor KSOP Kelas IV Muara Angke Anggiat Douglas Silitonga mengatakan akses bagi wisatawan maupun warga dari luar Kepulauan Seribu ditutup untuk sementara waktu.

Anggiat menambahkan, saat ini, kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta maupun kapal tradisional hanya melayani masyarakat yang berdomisili di Kepulauan Seribu dan pegawai Pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu (TNI/POLRI/Pemda).

“Akses transportasi laut menuju Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta untuk sementara waktu dibatasi. Sedangkan akses bagi wisatawan maupun warga dari luar Kepulauan Seribu untuk sementara ditutup,” ujarnya melalui keterangan resminya kepada Media Indonesia, Selasa (24/3).

Pihaknya mengatakan pembatasan tersebut sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu.

Baca juga: Penghapusan Ganjil Genap Dilanjutkan Hingga 5 April

Adapun penutupan sementara akses wisatawan telah dilakukan sejak 20 Maret 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan berlaku untuk semua rute kapal dari pelabuhan Kaliadem Muara Angke menuju semua pulau di Kepulauan Seribu.

Anggiat mengklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) I dan UPPD II Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu untuk memberangkatkan kapal penumpang di seluruh pelabuhan milik Dishub Provinsi DKI Jakarta. Terutama yang mengangkut masyarakat/penduduk Kepulauan Seribu serta pegawai Pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu.

"Dalam pelaksanaanya, setiap calon penumpang wajib menunjukkan KTP Kepulauan Seribu saat membeli tiket maupun ketika naik ke atas kapal. Jika bukan warga pulau maka tidak diperkenankan ikut naik ke kepal," jelas Anggiat.

Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan social distancing, pihaknya juga mengatur jumlah penumpang yang bisa diangkut yakni tidak melebihi 50% kapasitas angkut maksimal kapal. Sedangkan bagi para petugas yang melakukan pelayanan di Dermaga Kaliadem turut menjaga jarak aman sesuai arahan dari Dirjen Perhubungan Laut. Adapun jarak aman yang sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yaitu minimal 1 (satu) meter dari para petugas lain dan calon penumpang.

Di samping itu, untuk antisipasi dan pencegahan virus korona jenis baru ini, di Pelabuhan Kaliadem telah dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap calon penumpang. Serta disiapkan juga wastafel, sabun, dan hand sanitizer untuk digunakan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik