Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Korona

MI
19/3/2020 02:00
Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Korona
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo(MI/M. Irfan)

KORPS Bhayangkara bakal menindak tegas barang siapa pun yang kedapatan menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait dengan virus korona baru (covid-19).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim siber selalu memantau perkembangan informasi di jagat media sosial.  “Kami memiliki tim. Apabila muncul hoaks, kita cek apakah kondisinya apakah betul sesuai fakta,” kata Listyo, kemarin.

Ia mengatakan kepolisian akan melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya tindakan penyebaran berita bohong, dan selanjutnya memberitahukan masyarakat bahwa berita itu tidak benar. “Kita akan membuat statement yang benar seperti apa, kita viralkan ke publik,” kata dia.

Kemarin, Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang tersangka berinisial AS, 21, penyebar berita bohong terkait dengan virus korona yang terjadi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jaktim, melalui video. Kabar tersebut sempat viral sehingga menimbulkan keresahan.

Kapolres Jaktim Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, dalam video itu, ada seorang perempuan yang dibawa dengan ambulans dari PGC, Sabtu (14/3) sore, dan disimpulkan tersangka bahwa perempuan tersebut terpapar virus korona.

Tersangka, tukasnya, secara spontan merekam peristiwa tersebut dan menyimpulkan bahwa wanita di ambulans itu terkena virus korona. (Medcom/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik