Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ditemukan 20 Butir Pil Narkoba saat Penangkapan Vanessa Angel

Mediaindonesia.com
17/3/2020 15:23
Ditemukan 20 Butir Pil Narkoba saat Penangkapan Vanessa Angel
Vanessa Angel dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama lima bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila.(ANTARA)

SEBANYAK 20 butir pil yang diduga sebagai psikotropika ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat penangkapan selebritas Vanessa Angel.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika itu pun masih didalami lagi, diduga psikotropika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3).

Baca juga: Artis Vanessa Angel Ditangkap Terkait Narkoba

Dijelaskan Yusri, saat penangkapan Vanessa ada dua orang yang turut diamankan yakni Febri Ardiansyah alias FA, 30, dan seorang perempuan berinisial CL, 23.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan penangkapan Vanessa Angel atas kasus tersebut. "Benar," ujar Audie saat dikonfirmasi di Jakarta.

Audie juga membenarkan Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk diketahui, bukan kali ini saja Vanessa terjerat kasus hukum. Pada 2019 lalu, artis yang tengah hamil tersebut penah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. 

Vanessa pun bebas dari penjara pada 30 Juni 2019. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya