Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono mengeluarkan Penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta dalam sidang ke 6 Gugatan Banjir Jakarta 2020, Selasa (17/3)
Gugatan yang diajukan pada 1 Januari 2020 itu didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapannya, Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.
Sebelumnya, gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui lima orang wakil kelas, yakni Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan), Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara) dan Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Majelis hakim PN Jakarta menilai gugatan Class Action memenuhi syarat karena jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020. Yang kedua, ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Banjir Jakarta Awal Tahun Ditunda Lantaran Banjir
Gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020.
Penggugat merasa Anies sebagai gubernur tidak melakuan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.
Tak hanya itu, penggugat juga merasa Anies dan Pemerintah Daerah tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat (Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020. Berdasarkan kejadian itu 312 orang banjir Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hakim menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Anies juga diminta untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp60,040 miliar kepada para penggugat dan membayar ganti rugi Rp1 triliun kepada para penggugat. Selanjutnya, sidang berikutnya ditunda dua minggu pada hari Selasa, 31 Maret 2020 mendatang.
Pihak Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. (OL-14)
Banjir besar di Potiskum, Nigeria, merusak ratusan rumah dan memaksa ratusan warga mengungsi.
Mou diteken antara Pemkab Bogor- Pemkab Jawa Barat (Jabar)- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (12/8).
Dari Pemkab Bogor, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan dari Provinsi Jabar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM (Kang Dedi Mulyadi).
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai potensi banjir di wilayah Jabodetabek.
Untuk kota-kota besar di Indonesia, akan mengalami potensi berawan, berawan tebal, cerah berawan, hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan disertai petir
KOTA Sukabumi, Jawa Barat, kembali diterjang bencana hidrometeorologi, Sabtu (9/8) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved