Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Hari Pertama Pembatasan Penumpang, Halte Trans-Jakarta Sesak

Putri Anisa Yuliani
16/3/2020 08:12
Hari Pertama Pembatasan Penumpang, Halte Trans-Jakarta Sesak
Penumpang Antre di Halte Bus Trans Jakarta Puri Beta.(MediaIndonesia.com/Akhmad Mustain)

PEMERINTAH pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta agar perusahaan menerapkan metode bekerja jarak jauh sehingga karyawan bisa bekerja dari rumah. Tujuannya untuk meminimalisasi penularan virus korona.

Imbauan itu didorong Pemprov DKI dengan meniadakan rute nonkoridor Trans-Jakarta serta membatasi jumlah penumpang dalam bus. Pembatasan penumpang itu juga terjadi di dua transportasi massal yang dikelola Pemprov DKI yakni Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Namun, rupanya imbauan bekerja jarak jauh itu tidak dituruti semua perusahaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya kepadatan penumpang Trans-Jakarta di sejumlah halte seperti Halte Kebon Jeruk.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Operasional Transportasi Umum DKI Dipangkas

Liza, 27, pegawai perusahaan swasta di Jakarta Utara menyebut belum diminta bekerja jarak jauh oleh perusahaannya. Ia pun tetap berangkat pukul 06.00 WIB dengan niat menggunakan Trans-Jakarta dari Halte Kebon Jeruk.

"Tapi pas sampai halte kaget. Halte padat sekali sampai antreannya keluar halte. Padahal kan Halte Kebon Jeruk kecil," kata Liza, Senin (16/3).

Penerapan social distance yang dilakukan pun gagal. Penumpang, kata Liza, tidak menuruti arahan petugas yang meminta bersabar dan menunggu bus selanjutnya. Penumpang justru memaksa masuk dan berdesakkan di dalam bus.

Liza pun memilih batal bekerja dan kembali pulang ke rumahnya.

"Ya percuma juga dipaksakan. Desak-desakan begitu malah bisa kena virus, capek juga, tambah stress iya," ungkapnya.

Ia pun meminta Pemprov DKI tidak buru-buru menerapkan pembatasan transportasi. Kalau tujuannya untuk mendorong karyawan bekerja dari rumah, maka yang harus ditekan adalah dari perusahaan.

"Harusnya bikin yang tegas perusahaan wajib merumahkan karyawannya. Kalau tidak ditekan ya sama saja begini jadinya," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya