KEPOLISIAN Resor Bogor mengekspos kasus peredaran narkoba di sekolah khususnya atau kalangan pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Selasa (10/3).
Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam menyebutkan, dari 13 kasus yang diungkapnya selama 12 hari, ada satu kasus yang miris dan menarik. Di mana dalam kasus tembakau gorila, penyebarannya sudah masuk di sekolahan tingkat dasar.
"Kemarin, ada salah satu sekolahan yang menyerahkan salah seorang anak SD kelas 5 kepada kita, untuk dilakukan pembinaan. Anak ini korban atau pemakai. Tapi fakta parahnya, anak SD ini juga menjadi pengedar karena di memberikannya kepada teman-temannya," kata Kasat Andri.
Tembakau sintetis tersebut diperoleh dengan membeli melalui aplikasi jual beli daring. Setelah ditelusuri, diketahui tembakau sintetis berasal industri rumahan di Bekasi dengan dua tersangka berinsial A dan D asal Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Terkait industri rumahan itu, karena penjualan secara daring menggunakan medsos, katanya, jadi sifatnya menyeluruh. Artinya, pengiriman bisa ke luar pulau juga karena tergantung pembeli.
"Biasanya ada medsos yang harus mengirim pesan dulu, karena akun sifatnya tertutup. Setelah beberapa kali memenuhi asas kepercayaan antar mereka baru mereka bertransaksi. Karena ini dilarang dan melanggar hukum," jelas Kasat Andri.
Karena tertutup, lanjutnya, langkah yang dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Pihaknya mendeteksi akun- akun yang sekiranya disalahgunakan untuk proses penjualan narkoba. (OL-12)