Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPOLISIAN Resor Bogor mengekspos kasus peredaran narkoba di sekolah khususnya atau kalangan pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Selasa (10/3).
Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam menyebutkan, dari 13 kasus yang diungkapnya selama 12 hari, ada satu kasus yang miris dan menarik. Di mana dalam kasus tembakau gorila, penyebarannya sudah masuk di sekolahan tingkat dasar.
"Kemarin, ada salah satu sekolahan yang menyerahkan salah seorang anak SD kelas 5 kepada kita, untuk dilakukan pembinaan. Anak ini korban atau pemakai. Tapi fakta parahnya, anak SD ini juga menjadi pengedar karena di memberikannya kepada teman-temannya," kata Kasat Andri.
Tembakau sintetis tersebut diperoleh dengan membeli melalui aplikasi jual beli daring. Setelah ditelusuri, diketahui tembakau sintetis berasal industri rumahan di Bekasi dengan dua tersangka berinsial A dan D asal Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Terkait industri rumahan itu, karena penjualan secara daring menggunakan medsos, katanya, jadi sifatnya menyeluruh. Artinya, pengiriman bisa ke luar pulau juga karena tergantung pembeli.
"Biasanya ada medsos yang harus mengirim pesan dulu, karena akun sifatnya tertutup. Setelah beberapa kali memenuhi asas kepercayaan antar mereka baru mereka bertransaksi. Karena ini dilarang dan melanggar hukum," jelas Kasat Andri.
Karena tertutup, lanjutnya, langkah yang dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Pihaknya mendeteksi akun- akun yang sekiranya disalahgunakan untuk proses penjualan narkoba. (OL-12)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved