Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Bogor mengekspos kasus peredaran narkoba di sekolah khususnya atau kalangan pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Selasa (10/3).
Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam menyebutkan, dari 13 kasus yang diungkapnya selama 12 hari, ada satu kasus yang miris dan menarik. Di mana dalam kasus tembakau gorila, penyebarannya sudah masuk di sekolahan tingkat dasar.
"Kemarin, ada salah satu sekolahan yang menyerahkan salah seorang anak SD kelas 5 kepada kita, untuk dilakukan pembinaan. Anak ini korban atau pemakai. Tapi fakta parahnya, anak SD ini juga menjadi pengedar karena di memberikannya kepada teman-temannya," kata Kasat Andri.
Tembakau sintetis tersebut diperoleh dengan membeli melalui aplikasi jual beli daring. Setelah ditelusuri, diketahui tembakau sintetis berasal industri rumahan di Bekasi dengan dua tersangka berinsial A dan D asal Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Terkait industri rumahan itu, karena penjualan secara daring menggunakan medsos, katanya, jadi sifatnya menyeluruh. Artinya, pengiriman bisa ke luar pulau juga karena tergantung pembeli.
"Biasanya ada medsos yang harus mengirim pesan dulu, karena akun sifatnya tertutup. Setelah beberapa kali memenuhi asas kepercayaan antar mereka baru mereka bertransaksi. Karena ini dilarang dan melanggar hukum," jelas Kasat Andri.
Karena tertutup, lanjutnya, langkah yang dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Pihaknya mendeteksi akun- akun yang sekiranya disalahgunakan untuk proses penjualan narkoba. (OL-12)
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved