Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuturkan fraksinya secara resmi sudah meminta kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) untuk mengembalikan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pluit Karang, Jakarta Utara. RTH tersebut rencananya dijadikan tempat kuliner.
"Kami sudah minta untuk menghentikan proyek tersebut. Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi RTH," kata Gembong kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga: Ada Bau Korupsi di Program DP Rp0 Milik Anies, DPRD: Kita Gerah!
Gembong juga menyayangkan soal kontrak kerja sama pengelolaan pusat kuliner itu tertulis PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), anak perusahaan Jakpro, pemilik lahan di zona hijau di Muara Karang dan pihak swasta, PT Prada Dhika Niaga (PDN). Mereka telah sepakat membagi keuntungan 85% untuk PT PDN dan 15% untuk PT JUP
"Lahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dijadikan tempat kuliner. Banyak anggaran APBD yang kita keluarkan untuk membeli lahan RTH. Jangan yang sudah ada dialih fungsikan," tutur Gembong.
Ia menampik bahwa tujuan pembangunan pusat kuliner itu ditujukan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Fraksi PDI Perjuangan, kata Gembong sudah meminta Pemprov DKI untuk menghentikan proyek tersebut.
Diketajui, para pekerja sudah membersihkan semak belukar di lahan seluas 2,3 hektare (ha) tersebut. Pemprov DKI Jakarta bakal mengubah RTH menjadi jogging track, taman, hingga lokasi parkir.
Rencananya juga RTH itu bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin menikmati beragam makanan atau melakukan olahraga ringan. (OL-8)
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Pengembangan pendidikan di Jakarta mampu melibatkan berbagai sektor. Dengan demikian, nilai-nilai pembelajaran dapat tumbuh di tengah kehidupan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hingga cut-off September 2025, total luasan RTH Jakarta telah mencapai 3.605,93 hektare atau 5,45%.
Jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta belum memenuhi kebutuhan warga.
Pemprov DKI akan menambah penyediaan maupun penataan taman-taman kecil di berbagai wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jakarta Selatan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved