Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyiapkan edaran berisi standar operasional prosedur (SOP) atau petunjuk teknis terkait penyelenggaraan-penyelenggaraan acara seperti konser dan sejenisnya di ibu kota. SOP ini dibuat khusus guna mengantisipasi penularan virus korona.
"SOP baru selesai kita buat kemarin. Nanti Pak Gubernur akan tanda tangan. Nah, ini sedang didiskusikan dengan Biro Hukum apakah bentuknya instruksi gubernur atau peraturan gubernur supaya nanti cukup mengikat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi Jumat (6/3).
Dalam penyelenggaraan izin nantinya akan dikategorikan mana saja acara yang bisa diselenggarakan serta tidak bisa diselenggarakan.
Kategori risiko tinggi dan rendah juga diatur dalam formula ini.
Baca juga: 4 WNI Positif Korona dari Diamond Princess Dinyatakan Sembuh
Menurut Cucu, Pemprov DKI akan mengacu pada petunjuk WHO untuk memberikan izin. Mislanya penyelenggara minimal menyediakan ruang 1 meter persegi bagi satu orang pengunjung yang hadir.
"Kalau konser berdiri misalnya itu kan agak padat. Misalnya 500 orang yang datang, maka areanya harus 500 meter persegi. Kalau di area seluas itu orangnya lebih banyak bisa dikategorikan sangat padat dan bisa kita batalkan," jelas Cucu.
Di samping itu Cucu menyebut hingga saat ini belum ada acara yang resmi ditangguhkan. "Jika ada acara yang mundur atau batal, hal itu merupakan keputusan dari penyelenggara," tandasnya. (OL-14)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved