Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Empat Pengurus Buruh Anarkistis Ditahan

SM/Medcom/J-2
06/3/2020 10:05
Empat Pengurus Buruh Anarkistis Ditahan
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menutup akses jalan menuju Kawasan Industri Modern Cikande saat berunj(ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.

Para tersangka berinisial JM, 30, IHS, 24, SA, 24, dan JS, 21. "Kami memeriksa 10 orang dan menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka dan ditahan," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kemarin.

Penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban anarkis berinisial ES, Selasa (3/3). ES dan temannya, I, dianiaya karena menolak ikut demo yang tidak jelas tujuannya.

Polresta Tangerang yang mendapat laporan segera mengumpulkan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman CCTV.

Pada rekaman CCTV terlihat keempat tersangka melakukan kekerasan terhadap ES dan I, yang merupakan sesama karyawan perusahaan setempat.

"IHS terekam hendak memukul korban dan mendorong korban dari arah depan. Kemudian SA menarik baju korban dan hendak memukul korban," urai Ade.

Sementara itu, tersangka JS terekam mendorong korban dengan kedua tangannya di bagian dada. Saat bersamaan, terlihat JM melemparkan plang besi parkir dan mendorong-dorong gerbang perusahan.

"Akibat tindakan para pengurus organisasi buruh itu, korban ES mengalami bibir pecah dan giginya tanggal serta mukanya memar. Begitu juga dengan I mengalami muka memar," lanjut Ade.

Kapolresta Tangerang menegaskan dirinya tidak melarang unjuk rasa selagi tetap mematuhi hukum yang berlaku. "Silakan berunjuk rasa, tapi seluruh pihak harus tetap menahan diri dan tak bereaksi berlebihan hingga melakukan tindakan melawan hukum," cetusnya.

Keempat pengurus buruh itu dijerat melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 160 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (SM/Medcom/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya