Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Geger Radioaktif di Serpong, Polisi Ciduk Pegawai Batan

Suryani Wandari Putri Pertiwi
26/2/2020 13:41
Geger Radioaktif di Serpong, Polisi Ciduk Pegawai Batan
Gegana Brimob Mabes Polri melakukan dekontaminasi terhadap paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Minggu (15/2).(Antara)

PENEMUAN zat radioaktif di Komplek Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, telah membuat geger warga. Polisi rupanya tidak tinggal diam dan masih terus melakukan penyelidikan, termasuk menggeledah salah satu rumah di area komplek tersebut.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Polri telah menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) lantaran ada dugaan pidana dalam penemuan zat radioaktif di Komplek Perumahan Batan Indah, Serpong.

Baca juga: Diduga Ada Unsur Pidana di Kasus Paparan Radioaktif

Selasa (25/2) kemarin, aparat kepolisian menggeledah rumah milik seseorang berinisial SM yang merupakan pegawai aktif Batan. Pria tersebut kemudian digelandang ke kantor polisi.

"Pemilik rumah ini berinisial SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti pada Mei," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Ia tak menyangkal pada penggeledahan tersebut ditemukan bahan kimia radioaktif caesium 137 (Cs-137) yang positif sama dengan paparan zat radioaktif yang ditemukan di sebuah lahan kosong komplek tersebut. "Indikasi korelasi tempat kejadian perkara penemuan zat radioaktif ini sama dengan yang ditemukan di rumah SM," lanjutnya.

Saat ini, imbuh Asep, SM masih berstatus sebagai saksi dan pihak kepolisian masih mendalami hukum dalam kasus ini. Kepolisian masih belum mengetahui apakah memang SM yang membuang zat tersebut ke lahan kosong ataukah bukan.

"Tapi apakah yang bersangkutan melanggar? Jelas karena seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini Cs-137 itu harus mendapatkan perizinan," pungkasnya. (Wan/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya