Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA bocah laki-laki dicabuli oleh seorang pria paruh baya bernama Karsa, 62, di sebuah rumah ibadah di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Aksi bejat pria pekerja serabutan ini diketahui setelah salah satu korban mengadu ke salah satu anggota keluarga.
"Benar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok menangkap pria manula karena melakukan tindakan cabul kepada anak-anak di wilayah hukum Kota Depok," kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).
Setelah ditangkap tidak jauh dari lokasi tindak pencabulan, penyidik PPA Polres Metropolitan Kota Depok menetapkan status tersangka kepada pelaku. Di hadapan anggota penyidik, tersangka yang merupakan seorang penjaga rumah ibadah masjid atau disebut marbot telah mengakui perbutan asusila kepada bocah berinisial AK, 9, MR, 10, MD, 9, RA, 10 dan MI, 9.
Baca juga:Jakarta Banjir, Pengamat: Gubernur Sibuk Urus Formula E di Monas
"Saat ini masih dalam penyidikan guna mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lain atau tidak. Kami imbau kepada keluarga jika ada anaknya yang menjadi segera melapor ke Polres Metropolitan Kota Depok," jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, bocah yang menjadi calon mangsanya selalu diperdayai oleh tersangka Karsa dengan iming-imingi sejumlah uang.
"Pengakuan sementara tersangka korban diiming-imingi uang Rp5.000 hingga Rp10 ribu setelah itu mereka diminta mengikuti kemauan tersangka," imbuhnya.
Selain pengakuan tersangka, barang bukti hasil visum korban serta keterangan pelapor, korban dan saksi menguatkan tersangka untuk dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp5 miliar," ucap Azis memungkaskan. (KG/A-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved