Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
LIMA bocah laki-laki dicabuli oleh seorang pria paruh baya bernama Karsa, 62, di sebuah rumah ibadah di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Aksi bejat pria pekerja serabutan ini diketahui setelah salah satu korban mengadu ke salah satu anggota keluarga.
"Benar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok menangkap pria manula karena melakukan tindakan cabul kepada anak-anak di wilayah hukum Kota Depok," kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).
Setelah ditangkap tidak jauh dari lokasi tindak pencabulan, penyidik PPA Polres Metropolitan Kota Depok menetapkan status tersangka kepada pelaku. Di hadapan anggota penyidik, tersangka yang merupakan seorang penjaga rumah ibadah masjid atau disebut marbot telah mengakui perbutan asusila kepada bocah berinisial AK, 9, MR, 10, MD, 9, RA, 10 dan MI, 9.
Baca juga:Jakarta Banjir, Pengamat: Gubernur Sibuk Urus Formula E di Monas
"Saat ini masih dalam penyidikan guna mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lain atau tidak. Kami imbau kepada keluarga jika ada anaknya yang menjadi segera melapor ke Polres Metropolitan Kota Depok," jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, bocah yang menjadi calon mangsanya selalu diperdayai oleh tersangka Karsa dengan iming-imingi sejumlah uang.
"Pengakuan sementara tersangka korban diiming-imingi uang Rp5.000 hingga Rp10 ribu setelah itu mereka diminta mengikuti kemauan tersangka," imbuhnya.
Selain pengakuan tersangka, barang bukti hasil visum korban serta keterangan pelapor, korban dan saksi menguatkan tersangka untuk dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp5 miliar," ucap Azis memungkaskan. (KG/A-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved