Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bapeten-Polri Investigasi Pembuang Limbah Radioaktif di Serpong

Atikah Ishmah Winahyu
19/2/2020 19:45
Bapeten-Polri Investigasi Pembuang Limbah Radioaktif di Serpong
Tim dari Batan dan Bapeten membersihkan barang yang memaparkan gelombang radioaktif di Serpong, Tangerang, Banten(Antara/Muhammad Iqbal)

KEPALA Biro Humas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Indra Gunawan mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian tengah nenginvestigasi kasus penemuan limbah radioaktif di daerah Perumahan Batan Indah, Tangerang, Banten.

Bapeten pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait data perizinan sembari menunggu hasil analisa teknis dari tim teknis Dadan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)..

"Dari situ mungkin pihak kepolisian baru bisa melakukan investigasi lagi lebih jauh. Kira-kira apakah ini memang ada suatu kesengajaan atau kelalaian, nanti baru bisa kita dalami setelah pihak polisi bekerja," kata Indra saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/2).

Indra mengaku penemuan limbah radioaktif di lingkungan warga ini merupakan yang pertama kalinya, sebab sudah ada regulasi yang mengatur bahwa limbah radioaktif tidak boleh dibuang sembarangan.

Baca juga : Pembuang Limbah Radioaktif di Serpong Terancam Pidana

Dia menjelaskan, saat ini serpihan radioaktif yang ditemukan tersebut masih dianalisa secara teknis apakah tergolong limbah atau non-limbah.

Jika memang serpihan radioaktif itu merupakan limbah, maka termasuk dalam kategori tingkat sedang.

"Yang ini masuk ke kategori tingkat sedang dengan hukuman denda Rp100 juta karena Undang-Undangnya masih tahun lama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997," jelasnya.

Namun, Indra menuturkan, tidak menutup kemungkinan polisi juga akan menggunakan sanksi lain yang sesuai dengan ketentuan dan hasil investigasi.

"Ini kan nanti akan dikembangkan dengan ketentuan-ketentuan lain. Apabila itu memang lebih efektif dalam konteks penegakan hukum, nanti akan menggunakan ketentuan yang mana itu merupakan hak prerogatifnya kepolisian," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya