Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dinas LHK Depok Terbelit Korupsi UPS

(KG/J-2)
15/2/2020 09:31
Dinas LHK Depok Terbelit Korupsi UPS
Sejumlah warga tengah melintasi tumpukan sampah yang berserakan akibat tidak beroperasinya Unit Pengolahan Sampah (UPS).(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Kota Depok segera memeriksa para pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok periode 2010-2018. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami (Kejaksaan) akan memeriksa pejabat-pejabat di lingkungan DLHK Kota Depok untuk menjadi saksi dalam dugaan kasus pengadaan UPS (unit pengolahan sampah)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Hary Palar, saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (14/2).

Menurutnya, kejaksaan selaku jaksa penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada pejabat DLHK Kota Depok. "Kami agendakan pemeriksaannya dalam waktu dekat. Jadi, saksi dari pejabat DLHK yang dipanggil merupakan pejabat pengguna anggaran," ujar Hary.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Depok, Murthada Sinuraya, mengungkapkan Pemerintah Kota Depok tahun 2010-2018 mengalokasikan APBD sebesar Rp17,5 miliar untuk membiayai pembangunan 35 unit UPS di 11 kecamatan.

Rinciannya, untuk pembangunan 1 UPS Rp500 juta. Jadi, untuk 35 UPS, totalnya Rp17,5 miliar. Namun, faktanya hanya 1 UPS yang dibangun, yaitu di Jalan Merdeka, Sukmajaya. Sebanyak 34 lainnya hanya dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya