Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Beda Pendapat Dua Wakil Pimpinan DPRD DKI Soal Pansus Wagub

Insi Nantika Jelita
12/2/2020 00:11
Beda Pendapat Dua Wakil Pimpinan DPRD DKI Soal Pansus Wagub
Mohamad Taufik(MI/ Insi Nantika Jelita )

FRAKSI PAN dan Gerindra beda pendapat soal panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menyebut tidak diperlukan adanya pansus. Menurutnya, pansus yang sudah ada pada periode lalu masih dianggap sah.

"Pansus kan enggak mengetok (mensahkan) tata tertib. Yang ngetok tatib itu di paripurna. Nah ini makanya mekanisme kedewanan dipahami dulu," kata Taufik di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2).

Pernyataan Taufik ini berbeda dari Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai PAN Zita Anjani yang mengatakan perlu dibentuk pansus yang baru. Taufik merasa aneh dengan pernyataan Zita tersebut, bahwa dianggap tidak mempercayai pansus sebelumnya.

"Ya kan aneh enggak percaya produk lembaga. Jangan asal ngomong makanya. Pansus itu tugasnya menghantarkan (nama cawagub) pada pimpinan. Selesailah tugas pansus di situ," tutur Taufik.

"Terus yang mensahkan (tatib) ya di paripurna. Lewat apa tahapannya? Lewat rapimgab (rapat pimpinan gabungan). Di rapimgab boleh dibahas lagi, mana yang kurang mana yang ditambah (poin tatibnya)," tambahnya.

Sebelumnya, Zita Anjani menuturkan DPRD harus membentuk pansus baru untuk pemilihan cawagub DKI Jakarta. Ia menganggap tatib sebelumnya sudah tidak berlaku.

"Makanya perlu dibuat pansus untuk disahkan (tatib). DPRD tentunya harus punya landasan hukum, landasan hukum panlih (panitia pemilihan), dan tentunya tatib," kata Zita saat dihubungi.

Adapun dua cawagub yang memperebutkan kursi DKI 2 ialah, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dan Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria.

Untuk menang, calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta harus mendapatkan minimal 54 suara anggota dewan untuk memenangkan voting pemilihan wakil gubernur. Diketahui, total jumlah anggota DPRD DKI Jakarta ialah 106 orang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya