Pembobol Rekening Ilham Bintang Curi Data SLIK OJK

Tri Subarkah
05/2/2020 14:05
Pembobol Rekening Ilham Bintang Curi Data SLIK OJK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) mengungkap kasus pembobolan rekening Ilham Bintang(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening Ilham Bintang bermula dari pencurian data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Diketahui, para tersangka berjumlah delapan orang.

Aksi tersebut didalangi oleh tersangka Desar, 27, melancarkan aksinya dari Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Desar mencuri identitas Ilham Bintang melalui data SLIK OJK atas bantuan tersangka Hendri, 24, yang bekerja di salah satu bank.

"Berawal dari tersangka D yang ditangkap di Palembang, memiliki teman inisial H bekerja di salah satu bank di Jakarta, Bank BPR, Bintara Pratama Sejahtera," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).

Melalui SLIK tersebut, lanjut Yusri, tersangka mengetahui informasi lengkap Ilham Bintang seperti nomor telepon, nomor kartu kredit serta limit rekening. Untuk memperoleh SLIK Ilham Bintang, Hendri dibantu dua tersangka lain, yakni Rifan, 24 dan Heni, 24.

"Tapi dia (Hendri) menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat, dia menjual kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk di dalamnya saudara D," terang Yusri.

Baca juga: Salah Satu Pembobol Rekening Ilham Bintang Pegawai Bank

Setelah mendapatkan informasi lengkap, Desar melakukan duplikasi kartu SIM milik Ilham Bintang dengan bantuan tersangka lain. Aksi tersebut dimulai dari pembuatan KTP palsu atas nama Ilham yang dibuat oleh tersangka Jati, 32, dengan menggunakan foto milik Arman, 52.

Tersangka lain, yakni Teti, 45, dan Wasno, 51, bertugas datang ke Gerai Indosat di Bintaro, Tangerang Selatan, untuk membuat kartu SIM baru.

Setelah mendapatkan nomor ponsel Ilham Bintang yang baru, Desar mengulik surel Ilham dan mendapatkan informasi lengkap ihwal rekening bank Ilham. Dua rekening bank milik Ilham di Bank Commonwealth dan BNI, ucap Yusri, habis terkuras. Kerugian materi yang dialami Ilham diketahui mencapai Rp300 juta.

"Pelaku bermain beli barang online, belanja Lazada, Bli Bli, beli barang. Di Commonwealth bisa mentransfer melalui Lazada. Contoh dia beli emas, kemudian bisa jadi uang emas itu ditransfer masuk ke rekening penampung," jelas Yusri.

Atas aksinya, para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya