Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, menyesalkan rencana pembangunan lokasi di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya, kawasan yang dibebaskan di era kepemimpinan Basuki Cahaya Purnama (Ahok), akan dialihfungsikan menjadi sentra kuliner.
Awalnya, area itu digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Gembong bersama fraksi PDIP sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut. "Karena kami PDIP menyadari saat ini masih sangat jauh memenuhi target lahan terbuka hijau di Pemprov DKI Jakarta. Jangan yang sudah hijau diubah," ucap Gembong ketika dimintai keterangan, Selasa (4/2).
Menurutnya, ucapan Anies tidak sesuai dengan tindakannya. "Pak Anies kan ingin membuat udara Jakarta sejuk seperti di Puncak, tentunya harus membuka RTH. Ini RTH malah diubah fungsinya, Monas (juga) ditebangi," katanya.
Baca juga: Anggarkan Puluhan Miliar, DKI Jakarta Targetkan Bangun 261 RTH
Dia menekankan pemerintah harusnya menambah pohon, bukan menebang pohon. Menurutnya, lahan di Muara Karang yang luasnya mencapai 2,5 hektar, digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman. Kemudian di era Ahok, lahan ini direlokasi untuk jadi RTH berupa taman.
Namun belum juga dimulai, masa bakti Ahok selesai pada 2018. Sehingga, tanah yang awalnya milik Jakpro kemudian diserahkan kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo. "Pada 2018, Ketua DPRD dan Fraksi pernah datang kesana untuk stop, pernah dihentikan, sekarang dimulai lagi," pungkas Gembong.
Menurutnya, sidak yang dilakukan pada Senin (3/2) lalu, sudah alat berat yang digunkan untuk meratakan tanah di area tersebut. "Ada eskavator, traktor, dan alat berat lain untuk meratakan tanah. Kami tidak tahu dari kapan, tapi pas kami datang berhenti sementara," jelas dia.
Sementara itu, Corporate Secretary and Legal Dept Head PT Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda, mengatakan pada dasarnya lahan itu akan dipercantik, tanpa mengurangi atau menghilangkan fungsi sebagai RTH. "Posisi yang ada di pinggir sungai, sebagian besar kami fungsikan untuk taman dan jogging track. Nantinya bisa dimanfaatkan warga sekitar dan selanjutnya ada di sana parkir," kata Andika.
Menananggapi RTH yang kini dibeton, dia berdalih akan memperhatikannya. "Nantinya, juga bukan permanen sistemnya, semi permanen bangunan UKM-nya," lanjut dia.(OL-11)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pelayanan pada masyarakat yang menjadi korban insiden demonstrasi di Jakarta. Sebanyak 38 orang yang mengalami luka-luka
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
GUBERNUR Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan pentingnya harmonisasi antara investasi dan tata ruang dalam pembangunan kawasan timur Indonesia.
Banjir yang kerap melanda Jakarta kembali menjadi sorotan. Dampaknya tidak main-main: kemacetan parah, aktivitas ekonomi warga terganggu, hingga kerusakan berbagai infrastruktur vital.
Rumah sempit jadi terasa luas? Ini dia tips jitu bikin rumah terlihat lebih lapang tanpa renovasi! Dekorasi minimalis & tata ruang cerdas kuncinya. Baca sekarang!
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Menteri ATR AHY menyatakan 120 juta bidang tanah target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus tercapai hingga akhir 2024.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved