Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rencana Alih Fungsi RTH di Muara Karang Tuai Protes

Suryani Wandari Putri Pertiwi
04/2/2020 18:45
Rencana Alih Fungsi RTH di Muara Karang Tuai Protes
Sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta melakukan aksi diam dengan judul "Jakarta Butuh Pohon Bukan Beton".(MI/Pius Erlangga )

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, menyesalkan rencana pembangunan lokasi di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya, kawasan yang dibebaskan di era kepemimpinan Basuki Cahaya Purnama (Ahok), akan dialihfungsikan menjadi sentra kuliner.

Awalnya, area itu digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Gembong bersama fraksi PDIP sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut. "Karena kami PDIP menyadari saat ini masih sangat jauh memenuhi target lahan terbuka hijau di Pemprov DKI Jakarta. Jangan yang sudah hijau diubah," ucap Gembong ketika dimintai keterangan, Selasa (4/2).

Menurutnya, ucapan Anies tidak sesuai dengan tindakannya. "Pak Anies kan ingin membuat udara Jakarta sejuk seperti di Puncak, tentunya harus membuka RTH. Ini RTH malah diubah fungsinya, Monas (juga) ditebangi," katanya.

Baca juga: Anggarkan Puluhan Miliar, DKI Jakarta Targetkan Bangun 261 RTH

Dia menekankan pemerintah harusnya menambah pohon, bukan menebang pohon. Menurutnya, lahan di Muara Karang yang luasnya mencapai 2,5 hektar, digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman. Kemudian di era Ahok, lahan ini direlokasi untuk jadi RTH berupa taman.

Namun belum juga dimulai, masa bakti Ahok selesai pada 2018. Sehingga, tanah yang awalnya milik Jakpro kemudian diserahkan kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo. "Pada 2018, Ketua DPRD dan Fraksi pernah datang kesana untuk stop, pernah dihentikan, sekarang dimulai lagi," pungkas Gembong.

Menurutnya, sidak yang dilakukan pada Senin (3/2) lalu, sudah  alat berat yang digunkan untuk meratakan tanah di area tersebut. "Ada eskavator, traktor, dan alat berat lain untuk meratakan tanah. Kami tidak tahu dari kapan, tapi pas kami datang berhenti sementara," jelas dia.

Sementara itu, Corporate Secretary and Legal Dept Head PT Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda, mengatakan pada dasarnya lahan itu akan dipercantik, tanpa mengurangi atau menghilangkan fungsi sebagai RTH. "Posisi yang ada di pinggir sungai, sebagian besar kami fungsikan untuk taman dan jogging track. Nantinya bisa dimanfaatkan warga sekitar dan selanjutnya ada di sana parkir," kata Andika.

Menananggapi RTH yang kini dibeton, dia berdalih akan memperhatikannya. "Nantinya, juga bukan permanen sistemnya, semi permanen bangunan UKM-nya," lanjut dia.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya