Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan parkir mobil berpelat genap pada tanggal genap dan berpelat ganjil pada tanggal ganjil.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan parkir ganjil genap baru berada di dua lokasi jalan. "Hanya di Gajah Mada itu enam lokasi dan Hayam Wuruk di empat lokasi. Berlaku mulai hari ini," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (31/1).
Syafrin menerangkan alasan pemberlakuan parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, termasuk dalam lokasi parkir on street. Dia mengatakan sempat diberlakukan larangan parkir di wilayah tersebut.
Baca juga: Di Jakarta, Tarif Parkir akan Tergantung Uji Emisi
"Nah, sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu dengan ada penataan model parkirnya. Kami harapkan dengan penataan ini, tidak ada lagi parkir yang mengokupansi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan," pungkasnya.
"Begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu akan kita tindak tegas. Karena sekarang kan parkirnya itu masuk ke ruang yang harusnya digunakan sebagai pejalan kaki," lanjut Syafrin.
Pemberlakuan parkir ganjil genap juga serupa dengan aturan kendaraan ganjil genap, yakni pukul 06.00-10.00 pagi dan pukul 16.00-21.00 malam. Kendaraan milik masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan diderek, berikut denda sebesar Rp 500 ribu.(OL-11)
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diperkirakan bakal diserbu wisatawan dari berbagai daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan.
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan masyarakat bisa melaporkan lokasi parkir ilegal maupun liar melalui aplikasi JAKI
Proses pendaftaran ulang dibuka pada 12–19 September 2025. Setiap calon juru parkir diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mematuhi aturan perparkiran
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved