Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemprov DKI Berlakukan Parkir Ganjil Genap di Dua Kawasan

Insi Nantika Jelita
31/1/2020 18:36
Pemprov DKI Berlakukan Parkir Ganjil Genap di Dua Kawasan
Petugas Dishub DKI menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan TB Simatupang, Jakarta.(MI/Bary Fathahilah)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan parkir mobil berpelat genap pada tanggal genap dan berpelat ganjil pada tanggal ganjil.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan parkir ganjil genap baru berada di dua lokasi jalan. "Hanya di Gajah Mada itu enam lokasi dan Hayam Wuruk di empat lokasi. Berlaku mulai hari ini," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (31/1).

Syafrin menerangkan alasan pemberlakuan parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, termasuk dalam lokasi parkir on street. Dia mengatakan sempat diberlakukan larangan parkir di wilayah tersebut.

Baca juga: Di Jakarta, Tarif Parkir akan Tergantung Uji Emisi

"Nah, sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu dengan ada penataan model parkirnya. Kami harapkan dengan penataan ini, tidak ada lagi parkir yang mengokupansi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan," pungkasnya.

"Begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu akan kita tindak tegas. Karena sekarang kan parkirnya itu masuk ke ruang yang harusnya digunakan sebagai pejalan kaki," lanjut Syafrin.

Pemberlakuan parkir ganjil genap juga serupa dengan aturan kendaraan ganjil genap, yakni pukul 06.00-10.00 pagi dan pukul 16.00-21.00 malam. Kendaraan milik masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan diderek, berikut denda sebesar Rp 500 ribu.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik