Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

20 Pelajar Kota Bogor Jadi Tersangka Pembunuhan

Dede Susianti
27/1/2020 18:15
20 Pelajar Kota Bogor Jadi Tersangka Pembunuhan
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dan Wali Kota Bogor Bima Arya memberi nasehat kepada pelajar.(MI/Dede Susianti)

KEPOLISIAN Resor Bogor Kota menangkap puluhan pelajar pelaku tawuran. Setelah melakukan pemeriksaan, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun lebih..

Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, mereka yang ditangkap adalah para pelaku utama tawuran dari tiga kejadian tawuran yang terjadi dalam dua minggu terakhir.

"Kejadian pertama di Cimahpar, Bogor Utara, pada Selasa (21/1), ada tiga korban yang salah satu tangan putus dan viral. Sembilan tersangka kita amankan," kata Kapolres Hendri usai rapat dan koordinasi tindak lanjut dan antisipasi tawuran di Kantor Wali Kota Bogor, Senin (27/1).

Dua kejadian lainnya, lanjut dia, satu di Bogor Utara dan satu di Bogor Tengah pada Sabtu (25/1) dini hari.

Ada satu korban mengalami luka di punggung saat tawuran di Tanah Baru, Bogor Utara. Ada tujuh orang ditangkap dan ditetapkan tersangka, proses hukumnya kini ditangani Polsek Bogor Utara.

Untuk kejadian yang di Bogor Tengah, satu orang meninggal dan satu pelajar luka berat. Ada empat orang ditangkap dan ditahan. Proses hukumnya kini ditangani Polsek Bogor Tengah.

"Jadi, secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan dan menyebabkan meninggal dunia sudah diamankan. Sekarang untuk yang di Bogor Tengah itu pelaku sampingan. Jadi dia ikutan,"jelasnya.

Pasal yang dikenakan 170, KUHP, dimana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya selama 7 tahun lebih.

Mereka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 yang melakukan penganiyaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancamannya 7 tahun lebih.

"Karena pelaku yang diamankan itu di atas 14 tahun, tapi masih jatuhnya anak, di bawah 18 tahun. Jadi berlaku sistem peradilan anak, dimana anak di atas umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih, itu bisa dilakukan penahanan. Makanya kita tahan," tegasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik