Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SUBDIT III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik kesehatan tanpa izin atau ilegal. Kali ini, aparat mengamankan pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan pelayanan kesehatan (klinik) yang mempekerjakan dokter tanpa izin praktik.
Dalam jumpa pers, Kamis (23/1), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pelaku menggunakan warga negara asing untuk menarik pasien yang menjadi korban. Korban pun percaya dan dipatok harga tinggi untuk pelayanan kesehatan ilegal tersebut.
"Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi," ujar Yusri Yunus.
Klinik Utama Cahaya Mentari di kawasan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, milik tersangka A yang mempekerjakan WNA dengan inisial LS alias LI sebagai dokter THT.
Baca juga: 3 Pelaku Klinik Ilegal di Kemang Resmi Ditahan
Dalam praktiknya, tersangka LS alias LI memberikan berbagai ancaman untuk menakuti pasien dengan mengatakan penyakit yang dialami sudah parah dan bila dibiarkan akan menjadi kanker.
"Tentu saja yang mendengar pernyataan ini, apalagi disampaikan oleh dokter WNA yang dianggap ahli dan berpegalaman, korban langsung percaya dan takut sehingga bersedia untuk membayar mahal agar dapat diobati dan diambil tindakan oleh dokter ini," terangnya.
Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya obat-obatan THT, alat medis, dokumen, kwitansi pembayaran hingga identitas dokter asing. Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta dan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(OL-5)
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved