Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUBDIT III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik kesehatan tanpa izin atau ilegal. Kali ini, aparat mengamankan pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan pelayanan kesehatan (klinik) yang mempekerjakan dokter tanpa izin praktik.
Dalam jumpa pers, Kamis (23/1), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pelaku menggunakan warga negara asing untuk menarik pasien yang menjadi korban. Korban pun percaya dan dipatok harga tinggi untuk pelayanan kesehatan ilegal tersebut.
"Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi," ujar Yusri Yunus.
Klinik Utama Cahaya Mentari di kawasan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, milik tersangka A yang mempekerjakan WNA dengan inisial LS alias LI sebagai dokter THT.
Baca juga: 3 Pelaku Klinik Ilegal di Kemang Resmi Ditahan
Dalam praktiknya, tersangka LS alias LI memberikan berbagai ancaman untuk menakuti pasien dengan mengatakan penyakit yang dialami sudah parah dan bila dibiarkan akan menjadi kanker.
"Tentu saja yang mendengar pernyataan ini, apalagi disampaikan oleh dokter WNA yang dianggap ahli dan berpegalaman, korban langsung percaya dan takut sehingga bersedia untuk membayar mahal agar dapat diobati dan diambil tindakan oleh dokter ini," terangnya.
Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya obat-obatan THT, alat medis, dokumen, kwitansi pembayaran hingga identitas dokter asing. Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta dan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(OL-5)
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil tanpa izin
ShovelHead sendiri diproduksi antara 1966-1984. Electra Glide ditawarkan dalam dua varian, 1.300 cc dan 1.210 cc.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved