Polisi Ungkap Praktik Dokter Ilegal di Sunter

Sri Utami
23/1/2020 13:31
Polisi Ungkap Praktik Dokter Ilegal di Sunter
Jumpa pers pengungkapan praktik kedokteran ilegal di Klinik kawasan Sunter, Jakarta Utara(MI/Sri Utami)

SUBDIT III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik kesehatan tanpa izin atau ilegal. Kali ini, aparat mengamankan pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan pelayanan kesehatan (klinik) yang mempekerjakan dokter tanpa izin praktik.

Dalam jumpa pers, Kamis (23/1), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pelaku menggunakan warga negara asing untuk menarik pasien yang menjadi korban. Korban pun percaya dan dipatok harga tinggi untuk pelayanan kesehatan ilegal tersebut. 

"Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi," ujar Yusri Yunus.

Klinik Utama Cahaya Mentari di kawasan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, milik tersangka A yang mempekerjakan WNA dengan inisial LS alias LI sebagai dokter THT.

Baca juga: 3 Pelaku Klinik Ilegal di Kemang Resmi Ditahan

Dalam praktiknya, tersangka LS alias LI memberikan berbagai ancaman untuk menakuti pasien dengan mengatakan penyakit yang dialami sudah parah dan bila dibiarkan akan menjadi kanker. 

"Tentu saja yang mendengar pernyataan ini, apalagi disampaikan oleh dokter WNA yang dianggap ahli dan berpegalaman, korban langsung percaya dan takut sehingga bersedia untuk membayar mahal agar dapat diobati dan diambil tindakan oleh dokter ini," terangnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya obat-obatan THT, alat medis, dokumen, kwitansi pembayaran hingga identitas dokter asing. Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta dan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya