Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMBERHENTIAN Helmy Yahya membuat jajaran Direksi kecewa, pasalnya TVRI ditinggalkan Direktur Utama (Dirut) saat sedang mengalami perkembangan.
Para jajaran direksi menganggap, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak semestinya menonaktifkan satu Direksi saja lantaran kondisi TVRI saat ini merupkan hasil kerja kolektif jajaran Direksi.
"Ketika surat (pemberhentian) turun, kami (jajaran direksi) sepakat untuk berhenti bersama-sama, alasannya simpel karena semuanya adalah pekerjaan kami. Kenapa tiba-tiba hanya memberhentikan satu direktur? Kenapa enggak semua? kan simpel," ungkap Apni Jaya Putra, Direktur Program dan Berita TVRI saat memberi penjelasan Jumat (17/1) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
"Ini keputusan yang aneh," katanya. Namun karena banyak alasan lain seperti halnya kesiapan karyawan saat ditinggalkan direksi sedang dalam memiliki masalah, mereka bertekad akan bertahan.
"Kalau kami pergi, kasihan karyawan. Masalah ini harus dibereskan. kita bertahan dulu sampai semua urusan selesai," lanjut Apni.
Tak hanya itu, untuk membereskannya polemik ini pihak Helmy akan melanjutkannya dengan proses hukum.
"Langkah hukum akan kami jalankan. Setiap warga negara punya hak untuk mempertahankannya dan Helmy Yahya akan menggunakan haknya. Itu bukanlah hal yang dosa," kata Candra Hamza, Kuasa Hukum Helmy Yahya.
Dikonfirmasi lebih jauh, Candra mengaku masih menggodok rencananya dan belum bisa menyiarkannya kepada media. Namun ia memastikan lebih kurang 1 minggu rencananya menuju langkah hukum akan dilakukan. (OL-11)
Kali ini Kabayan Milenial Series ditujukan tayang untuk menemani masyarakat Indonesia saat menunggu waktu berbuka puasa
Gedung TVRI disegel lantaran tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran
Helmy maupun Dewas diwajibkan memberikan penjelasan secara terbuka dan setransparan mungkin.
"Itu masalah di era Helmy Yahya yang sudah dua tahun namun hingga kini tunjangan yang diperjuangkan karyawan tak kunjung dinikmati," ujarnya
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved