Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemkot Depok Serahkan Dokumen Kependudukan Korban Banjir

Kisar Rajaguguk
08/1/2020 17:45
Pemkot Depok Serahkan Dokumen Kependudukan Korban Banjir
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir. (Foto : Diskominfo)((Foto : Diskominfo))

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat korban banjir, Rabu (8/1). Penyerahan dokumen hilang atau rusak kepada masyarakat terdampak bencana tersebut dipusatkan di Kantor Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Di Kota Depok ada ratusan masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir awal tahun baru 2020.

Baca juga: Dinas LH DKI Akui Ada Penumpukan Sampah Pascabanjir

Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Misbahul Munir, mengatakan dokumen kependudukan yang diganti pihaknya, yakni KTP-E, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran yang hilang atau rusak akibat banjir. 

Munir mengemukakan, penyerahan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Depok terdampak banjir tersebut sesuai instruksi Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menginstruksikan Pemerintah Kota Depok untuk segera memproses penggantian dokumen kependudukan yang rusak maupun hilang.

"Jadi, kita (Pemerintah) turun aktif untuk memberikan pelayanan penggantian dukumen yang hilang atau rusak," imbuhnya.

Berdasarkan instruksi ini, sambung dia, bagi masyarakat yang terdampak bencana, diberikan kemudahan mengurus dokumen kependudukannya untuk digunakan.

"Intinya, kami memberikan keringanan seringan-ringannya. Bakan, kami siap membagikannya secara langsung tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil, " ucapnya.

Munir meminta masyarakat terdampak banjir untuk aktif melaporkan kehilangan maupun kerusakan dokumen kependudukan. Hal itu mengingat tak hanya wilayah Kecamatan Cinere yang terkena banjir, kecamatan-kecamatan lainnya juga banyak yang terdampak bencana serupa.

"Pemerintah Kota Depok menjamin pergantian KTP-E, Akte Kelahiran dan KK yang rusak atau hilang akibat banjir dengan gratis, " ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Hujan Ekstrem, Dinas SDA Evaluasi Pompa di Ibu Kota

Menurut Munir, dengan aktif melaporkan maka akan mempercepat proses penggantian dokumen yang hilang maupun rusak.

"Segera hubungi Disdukcapil, petugas kami akan membantu penyelesaian dokumennya secara gratis," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik