Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"Pergubnya sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019. Enam bulan ini masih sosialisasi. Nanti 1 Juli efektif berlaku aturannya," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam pergub tersebut, pada Bab III mengenai Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Pasal 5 ayat 1 berbunyi; pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca juga: Akhirnya, Pergub Pengurangan Sampah Plastik Disahkan
Lalu pada ayat 2 berbunyi; pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Yang dilarang ini kan kantong belanja plastik sekali pakai, itu yang dibatasi dan dilarang. Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Jangan sekali belanja dapat kantong terus dibuang," tegas Andono.
Ia juga menuturkan di setiap pusat perbelanjaan, toko swalayan atau pasar rakyat, harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 a dan pada ayat 1 b berbunyi penyediaan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis dan berada di dekat kasir transaksi pembayaran.
"Aturan ini berlaku semuanya (mall, toko perbelanjaan atau pasar)," tukasnya.(OL-5)
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Momentum ibadah kurban menjadi kesempatan untuk menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.
PERINGATAN Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 di Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini dipastikan bebas sampah plastik
Sampah plastik bukan sekadar masalah lingkungan. Ini adalah masalah sistemik yang butuh solusi lintas sektor.
JURU Kampanye Isu Plastik dan Perkotaan Greenpeace Indonesia Ibar Akbar mengatakan upaya dalam mengurangi sampah plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) perlu didukung
Moorlife juga terus memperkuat posisinya lewat inovasi dengan memanfaatkan peluang di pasar dengan meluncurkan produk terbarunya yaitu Moorlife NexG.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Setiap keputusan investasi kini mempertimbangkan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Di 2024, 68% usaha kecil Indonesia yang berinvestasi pada teknologi melaporkan bahwa investasi tersebut meningkatkan profitabilitas mereka.
Ketersediaan bahan pokok penting relatif masih aman. Begitu juga dengan harga cenderung stabil dan terkendali.
Selain untuk memeriksa ketersediaan bahan pangan, sidak juga demi memastikan barang yang beredar di pasaran sesuai standar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved