Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akhirnya memiliki peraturan gubernur (pergub) pengurangan sampah plastik. Pergub itu baru saja disahkan hari ini, Senin (30/12).
"Baru saja disahkan. Sedang proses penomoran hari ini," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada Media Indonesia, Senin (30/12).
Jika sudah selesai diundangkan, pergub pengurangan sampah plastik akan langsung efektif.
Seandainya tidak ada perubahan yang berarti dari rancangan pergub yang didapat Media Indonesia, isinya akan melarang seluruh bentuk penggunaan plastik belanja sekali pakai baik di retailer modern hingga pasar tradisional.
Baca juga: Jelang Kota Bebas Kantong Plastik, Pemkot Bekasi Kampanye di Mal
Untuk itu, sejak pergub dirancang pada awal tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI serta Perumda Pasar Jaya langsung gencar menyosialisasikan kebijakan berikut dengan alternatif pengganti plastik sekali pakai.
Penjual harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong plastik sekali pakai hanya diperbolehkan untuk barang pangan mentah yang basah dan tidak memiliki pembungkus sama sekali.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi penjual dengan plastik belanja sekali pakai dalam rancangan pergub yakni denda Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, pergub tersebut sempat tertunda hampir satu tahun lamanya. Sebelum DKI, sudah ada Provinsi Bali, Kota Bekasi dan Kota Bogor yang menerbitkan aturan sejenis.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Dari 63 burung yang sudah mati, hasilnya, ditemukan hampir 1.200 potongan plastik dalam sistem pencernaan semua burung, yang umumnya jenis mikrofiber.
Bahkan partikel plastik yang sangat kecil itu mendorong pembentukan biofilm, komunitas mikroba, termasuk patogen, yang membentuk lapisan berlendir di permukaan
KLHK meminta pemerintah daerah melakukana antisipasi dengan menyiapkan tempat-tempat sampah yang memadai di daerah ramai pemudik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat, terutama para pemudik, tidak menggunakan barang-barang sekali pakai seperti plastik atau styrofoam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved