Akhirnya, Pergub Pengurangan Sampah Plastik Disahkan

Putri Anisa Yuliani
30/12/2019 14:34
Akhirnya, Pergub Pengurangan Sampah Plastik Disahkan
Sejumlah Aktivis menunjukan poster mengampanyekan Tolak Plastik Sekali Pakai saat hari bebas kendaraan bermotor di Taman Inspirasi Monas(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akhirnya memiliki peraturan gubernur (pergub) pengurangan sampah plastik. Pergub itu baru saja disahkan hari ini, Senin (30/12).

"Baru saja disahkan. Sedang proses penomoran hari ini," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada Media Indonesia, Senin (30/12).

Jika sudah selesai diundangkan, pergub pengurangan sampah plastik akan langsung efektif.

Seandainya tidak ada perubahan yang berarti dari rancangan pergub yang didapat Media Indonesia, isinya akan melarang seluruh bentuk penggunaan plastik belanja sekali pakai baik di retailer modern hingga pasar tradisional.

Baca juga: Jelang Kota Bebas Kantong Plastik, Pemkot Bekasi Kampanye di Mal

Untuk itu, sejak pergub dirancang pada awal tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI serta Perumda Pasar Jaya langsung gencar menyosialisasikan kebijakan berikut dengan alternatif pengganti plastik sekali pakai.

Penjual harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong plastik sekali pakai hanya diperbolehkan untuk barang pangan mentah yang basah dan tidak memiliki pembungkus sama sekali.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi penjual dengan plastik belanja sekali pakai dalam rancangan pergub yakni denda Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, pergub tersebut sempat tertunda hampir satu tahun lamanya. Sebelum DKI, sudah ada Provinsi Bali, Kota Bekasi dan Kota Bogor yang menerbitkan aturan sejenis.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya