Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Program Keringanan Pajak Segera Berakhir. Yuk, Segera ke Samsat!

Putri Anisa Yuliani
30/12/2019 11:54
Program Keringanan Pajak Segera Berakhir. Yuk, Segera ke Samsat!
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar Program Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi (denda) Pajak Daerah(MI/Andri Widiyanto)

HARI ini, Senin (30/12), menjadi hari terakhir program keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Untuk memfasilitasi warga yang hendak membayar tunggakan pajak, kantor Samsat Induk Jakarta akan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara Samsat di tingkat kecamatan akan buka sampai pukul 15.00 WIB. Untuk gerai samsat di pusat perbelanjaan buka sampai pukul 14.00 WIB.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang berakhir hari ini.

"Bagi warga DKI Jakarta segera manfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang berlaku hingga 30 Desember 2019, karena pada 2020 akan dilakukan penegakkan pajak, artinya kami akan lakukan pemasangan tanda tunggakkan pajak daerah hingga dilakukan sita pada objek pajak daerah yang menunggak," kata Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin dalam keterangan resminya, Senin (30/12).

Adapun keringanan pajak yang diterapkan ialah Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan.

Baca juga: Dua Hari Lagi berakhir Keringanan Pajak di DKI

Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi sampai dengan tahun 2018 dihapuskan, Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019.

Kemudian, penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 dan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak sampai dengan tahun 2018.

Selanjutnya, tahun depan BPRD akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, KPK RI dan Kejati DKI Jakarta menindak para penunggak pajak lewat pemasangan stiker dan plang, pemberian surat penyitaan, penghapusan registrasi nomor polisi kendaraan, hingga penundaan dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang masih menunggak pajak.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya