Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HARI ini, Senin (30/12), menjadi hari terakhir program keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Untuk memfasilitasi warga yang hendak membayar tunggakan pajak, kantor Samsat Induk Jakarta akan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara Samsat di tingkat kecamatan akan buka sampai pukul 15.00 WIB. Untuk gerai samsat di pusat perbelanjaan buka sampai pukul 14.00 WIB.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang berakhir hari ini.
"Bagi warga DKI Jakarta segera manfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang berlaku hingga 30 Desember 2019, karena pada 2020 akan dilakukan penegakkan pajak, artinya kami akan lakukan pemasangan tanda tunggakkan pajak daerah hingga dilakukan sita pada objek pajak daerah yang menunggak," kata Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin dalam keterangan resminya, Senin (30/12).
Adapun keringanan pajak yang diterapkan ialah Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan.
Baca juga: Dua Hari Lagi berakhir Keringanan Pajak di DKI
Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi sampai dengan tahun 2018 dihapuskan, Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019.
Kemudian, penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 dan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak sampai dengan tahun 2018.
Selanjutnya, tahun depan BPRD akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, KPK RI dan Kejati DKI Jakarta menindak para penunggak pajak lewat pemasangan stiker dan plang, pemberian surat penyitaan, penghapusan registrasi nomor polisi kendaraan, hingga penundaan dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang masih menunggak pajak.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved