Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
USAI menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014, terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat sejak Kamis (26/12).
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.
Baca juga: Pengaruh Minuman Keras, WNA Lakukan Pembunuhan
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.(OL-5)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved