Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam aksi di video Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang (PJLP) menceburkan diri di saluran air.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menginstruksikan pemeriksaan saat mendapati laporan kejadian itu. Pemecatan itu diputuskan setelah langkah pemeriksaan yang ditempuh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI serta Inspektorat DKI.
"Hasil pemeriksaan sudah selesai. Dan mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan. Kalau kemarin nonaktif, sekarang akan dibebastugaskan," kata Anies usai menghadiri pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Senin (16/12).
Peristiwa ini kata Anies harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk tetap menjaga norma dan cara yang beradab dalam setiap kondisi.
"Kebiasaan kebiasan apapun, yang dilakukan dimana pun, walaupun sudah berkali-kali kalau itu tidak menjaga prinsip keberedaaban maka tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi," kata Anies.
Warga yang menyaksikan atau yang menjadi korban pun bisa melaporkan bisa hal serupa terjadi.
"Begitu ada laporan kita langsung proses," ungkapnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan video belasan PJLP Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat menceburkan diri ke got diduga sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak. BKD DKI pun telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar karena diduga ada pelanggaran prosedur perekrutan PJLP.(OL-11)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved