Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WARGA Pulau Sebira di Kepulauan Seribu kini bisa mengakses fasilitas transportasi laut yang disediakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berupa kapal feri cepat di Dermaga Muara Karang, Angke, Jakarta.
Pulau Sebira merupakan pulau paling utara yang masuk dalam Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dan Jakarta. Jaraknya dengan pelabuhan Muara Karang, Angke, DKI Jakarta, sekitar 119 kilometer.
Kapal milik Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI berada di paling ujung dermaga, seberang kapal kayu. Warga Pulau Sebira, Ade, 30, menuturkan, sebelum ada kapal cepat, satu-satunya pilihan warga yang ingin ke pulau dan daratan ialah menggunakan kapal tradisional.
"Waktu tempuh bisa 9 jam. Kapalnya belum tentu seminggu sekali. Sekarang bisa ke daratan hanya 2,5 jam," ucap Ade.
Baca juga: 2020, Warga Kepulauan Seribu Bisa Cetak Dokumen Adminduk Sendiri
Sejak 2018, kapal yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dari Muara Karang ke Pulau Sebira berangkat setiap Sabtu, Minggu dan Senin pukul 09.00 WIB. Adapun rutenya dibagi dalam tiga zona yakni zona 1 yakni dari Muara Angke ke Pulau Untung Jawa, Lancang dan Pari.
Penumpang hanya membayar Rp44.000 untuk zona 1. Lalu zona 2 berhenti di Pulau Payung, Tidung dan Kelapa dengan harga Rp54.000 dan zona 2+ menuju Pulau Sebira dengan harga Rp74.000. Harga tiket sudah termasuk asuransi. Loket dibuka pada pukul 8.00 WIB. Petugas akan memeriksa nama sesuai dengan daftar jumlah penumpang.(OL-5)
BPD HIPMI Jaya bersama Calon Ketua Umum BPC Kepulauan Seribu, Johannes Kristianto Alves menyelenggarakan kegiatan 'JOIN Yang Berdampak' di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Wisatawan yang datang ke Kepulauan Seribu selain karena potensi keindahan alam dan sejarah, juga karena adanya kemudahan transportasi.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada Jumat (4/7).
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan layanan angkutan kapal menuju Kepulauan Seribu pada Selasa, 1 Juli 2025 karena terdapat risiko gelombang tinggi.
Satu unit rescue boat RB. 02 dan kapal KM Satria Biru dikerahkan ke lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved