Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Dikejar hingga Mal Puri Indah

Antara
12/12/2019 19:50
Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Dikejar hingga Mal Puri Indah
Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Dikejar hingga Mal Puri Indah(MI/Putri Yuliani)

PARA penunggak pajak kendaraan mobil mewah dikejar hingga ke mal Puri Indah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Samsat Jakarta Barat, hari ini.  

Dimulai sejak pukul 14.30 WIB, menghabiskan waktu sekitar 1,5 jam, tim BPRD dan Samsat Jakarta Barat berhasil menemukan delapan kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Delapan mobil yang kedapatan menunggak pajak tersebut ialah Lexus hitam (B 1646 BJJ); Toyota Alphard hitam (B 167 STN); Honda H-RV hitam (B 125 SLV); Toyota Fortuner putih (B 1973 UJP); Toyota Agya TRD S hitam (B 2991 BOP); Toyota Agya putih (B 1845 PRN), dan Nissan Grand Livina silver (B 1750 SVC) yang ditemukan di berbagai lantai gedung parkir.   

Mobil-mobil tersebut diketahui menunggak pajak setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi BPRD Mobile dan segera ditempeli stiker penunggakan pajak berwarna merah di kacanya serta disisipi surat pemberitahuan penunggakan pajak pada wiper-nya.  

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, menjelaskan, total kerugian dari penunggakan pajak delapan mobil itu senilai Rp25 juta.

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan yang belum lakukan daftar ulang, segera bayar kewajiban anda karena sampai 30 Desember ada penghapusan sanksi dan peringanan pokok terhadap BBN (Bea Balik Nama). Jadi kami beri kesempatan untuk penghapusan sanksinya," kata Joko di lokasi.


Baca juga: Pemprov Jabar Bentuk Tim Khusus Tangani Pencemaran Kali Bekasi


Hingga akhir tahun ini, Joko mengatakan masih ada Rp7 miliar potensi pajak kendaraan yang belum didapatkan Pemkot Jakarta Barat untuk kendaraan mewah.    

"Jadi sampai saat ini masih jauh dari target, maka kami imbau terus kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya," ujar Joko.   

Secara total, hingga saat ini, tersisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp37 miliar di Jakarta.   

Sebelumnya, untuk menagih pajak kendaraan dari mobil mewah yang masih menunggak, BPRD memiliki strategi dengan menempelkan stiker bagi para penunggak pajak.    

Kepala BPRD, Faisal Syafruddin, mengatakan, sedang mengejar target pembayaran pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satu yang dikejar ialah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini jumlah tunggakannya sekitar Rp2 triliun.   

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita ditempeli stiker," kata Faisal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (5/12). (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya