Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Vicky Prasetyo akan Diperiksa Polres Jaksel, Pekan Depan

Antara
05/12/2019 11:30
Vicky Prasetyo akan Diperiksa Polres Jaksel, Pekan Depan
Vicky Prasetyo(ANTARA/Risky Andrianto)

POLRES Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Vicky Prasetyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Vicky akan dipanggil untuk pemeriksaan.    

"Surat sudah dilayangkan  dalam beberapa waktu ini, satu dua hari kemarin, kita layangkan panggilan untuk hadir minggu depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta Selatan, Rabu (4/12).    

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga.        

Laporan itu dilayangkan Angel Lelga setelah laporan tuduhan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak terbukti.

Baca juga: Penyimpangan Seksual Resahkan Kaum Hawa

Akhirnya Angel melaporkan balik mantan suaminya tersebut atas perbuatannya yang telah melakukan penggerebekan di rumahnya bersama-sama wartawan infotaimen.    

Angel, lanjut Andi, pada saat itu, dituduh melakukan tindak pidana perzinahan, dilaporkan oleh Vicky Ke Polres Metro Jakarta Selatan.    

Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tidak cukup terbukti dan laporan perkara sudah dihentikan.    

"Saudara Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, laporan dari Angel Lelga beberapa waktu lalu," kata Andi.   

Dalam kasus ini, lanjut Andi, hanya Vicky saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan media infotaimen yang ikut dalam penggerebekan rumah Angel Lelga tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi.    

Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Vicky telah melalui mekanisme yang berlaku yakni setelah ada laporan dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang sudah didapat oleh penyidik.    

Vicky ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE Pasar 45 jo Pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik