Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRES Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Vicky Prasetyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Vicky akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Surat sudah dilayangkan dalam beberapa waktu ini, satu dua hari kemarin, kita layangkan panggilan untuk hadir minggu depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
Laporan itu dilayangkan Angel Lelga setelah laporan tuduhan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak terbukti.
Baca juga: Penyimpangan Seksual Resahkan Kaum Hawa
Akhirnya Angel melaporkan balik mantan suaminya tersebut atas perbuatannya yang telah melakukan penggerebekan di rumahnya bersama-sama wartawan infotaimen.
Angel, lanjut Andi, pada saat itu, dituduh melakukan tindak pidana perzinahan, dilaporkan oleh Vicky Ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tidak cukup terbukti dan laporan perkara sudah dihentikan.
"Saudara Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, laporan dari Angel Lelga beberapa waktu lalu," kata Andi.
Dalam kasus ini, lanjut Andi, hanya Vicky saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan media infotaimen yang ikut dalam penggerebekan rumah Angel Lelga tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi.
Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Vicky telah melalui mekanisme yang berlaku yakni setelah ada laporan dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang sudah didapat oleh penyidik.
Vicky ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE Pasar 45 jo Pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta. (OL-2)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved