Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Vicky Prasetyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Vicky akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Surat sudah dilayangkan dalam beberapa waktu ini, satu dua hari kemarin, kita layangkan panggilan untuk hadir minggu depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
Laporan itu dilayangkan Angel Lelga setelah laporan tuduhan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak terbukti.
Baca juga: Penyimpangan Seksual Resahkan Kaum Hawa
Akhirnya Angel melaporkan balik mantan suaminya tersebut atas perbuatannya yang telah melakukan penggerebekan di rumahnya bersama-sama wartawan infotaimen.
Angel, lanjut Andi, pada saat itu, dituduh melakukan tindak pidana perzinahan, dilaporkan oleh Vicky Ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tidak cukup terbukti dan laporan perkara sudah dihentikan.
"Saudara Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, laporan dari Angel Lelga beberapa waktu lalu," kata Andi.
Dalam kasus ini, lanjut Andi, hanya Vicky saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan media infotaimen yang ikut dalam penggerebekan rumah Angel Lelga tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi.
Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Vicky telah melalui mekanisme yang berlaku yakni setelah ada laporan dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang sudah didapat oleh penyidik.
Vicky ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE Pasar 45 jo Pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta. (OL-2)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved