Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Tawuran Dianggap Hiburan, Polisi Beberkan Isi Pesan Grup Whatsapp

Yurike Budiman
27/11/2019 09:30
Tawuran Dianggap Hiburan, Polisi Beberkan Isi Pesan Grup Whatsapp
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto(ANTARA/Fianda Rassat)

KAPOLRES Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan isi pesan grup Whatsapp geng motor usai meninggalnya Herly Suprapto, 27, akibat dibacok teman satu bengkelnya di Jalan Sunter Kangkungan, Jakarta Utara, Minggu (24/11).

Sebelum tewas dibacok oleh FI, 16, antara korban dan pelaku sudah berjanjian untuk melakukan tawuran antara masing-masing geng motor. Hal ini direncanakan di grup WA mereka.

Dari peristiwa tersebut, Polres Jakarta Utara mengamankan 8 orang dan dua di antaranya, FI dan FA, ditetapkan sebagai tersangka pembacokan yang menewaskan Herly. Kedua tersangka ini masih berumur di bawah 17 tahun.

"Yang menarik dalam pengungkapan kasus ini, kami menemukan fakta di dalam grup WhatsApp mereka bahwa mereka mengatakan tawuran ini sebagai hiburan. Jadi walaupun sudah ada yang meninggal mereka masih menghendaki adanya tawuran lagi," kata Budhi Herdi Susianto, Selasa (26/11).

Baca juga: Enam Pelaku Tawuran Diamankan

Secara terbuka kepada awak media, Budhi juga membeberkan isi pesan grup WhatsApp para pelaku.

"Makasih hiburannya ya, persahabatan, jangan ada dendam di antara kita," ujar Budhi membacakan isi pesan Grup WA pelaku kepada anggota grup lainnya.

Setelah mengetahui korban Herly Suprapto meninggal akibat bacokan tersangka FI, tersangka masih ingin merencanakan aksi tawuran kembali terhadap anggota grup. Budhi pun lanjut mengungkapkan isi pesan lainnya.

"Gila temen gue, koma satu ya nggak apa-apa next time kita lanjut," tulis pesan tersangka di Grup WA.

Melihat isi pesan grup WA tersangka, Budhi menjelaskan fenomena tersebut harus disikapi dengan baik.

"Jangan sampai nanti generasi muda kita begitu karena kita tahu korbannya rata-rata masih dibawah umur. Ini salah pergaulan maupun salah dalam memilih teman sehingga terjadi hal-hal pelanggaran hukum yang merugikan mereka," jelas Budhi.

Menurutnya, sikap anak remaja yang senang mencari keributan dan melakukan pengeroyokan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya dari pihak kepolisian saja.

"Nantinya kami akan coba menggandeng stakeholder lainnya untuk bersama memberi pencerahan atau pembelajaran ke depan bahwa perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan pidana. Ini ada ancaman hukumannya," pungkas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara untuk enam orang lainnya, Budhi mengatakan masih dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik