PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok kalah dalam empat kali pengajuan gugatan perihal kepemilikan 2,8 hektar (ha) lahan Pasar Kemirimuka, Beji, di pengadilan. Pengadilan dalam waktu dekat ini akan segera menyita lahan pasar tersebut untuk diserahkan ke PT Petamburan Jaya Raya (PJR).
“Kalau tidak ada aral melintang, eksekusi pasar dan lahan Pasar Kemirimuka dilaksananan setelah PT PJR selesai memperpanjang surat hak guna bangunan alias HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. HGB sedang proses,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto, di kantornya, kemarin.
Nanang memaparkan bahwa Pemkot Depok tidak pernah menang dalam perkara perdata Pasar Kemirimuka. Dari sidang putusan pertama pengadilan negeri, putusan banding pengadilan tinggi, hingga sidang kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Tak hanya gugatan, di sidang Derden Verzel Pemkot Depok terhadap putusan eksekusi Pengadilan Negeri Kota Depok tanggal 19 April 2018, Pemkot kalah,” ungkap Nanang.
Menurut Nanang, gugatan Pemkot Depok atas kepemilikan pasar dan lahan 2,8 ha Pasar Kemirimuka tidak berdasar dan tidak menghormati hukum. “Kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap masih pula digugat,” ujar Nanang.
Dalam putusan pengadilan negeri, hakim jelas-jelas telah menolak gugatan Pemkot Depok. Kemudian, pemkot menyatakan banding atas perkara yang dimaksud.
Di tingkat banding, upaya pemkot untuk menguasai lahan Pasar Kemiri akhirnya kandas seiring dikabulkannya permohonan PT PJR atas perkara itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Begitu pula di tingkat kasasi. Hakim BK Kasasi MA malah menguatkan putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Di kesempatan terpisah, para pedagang Pasar Kemirimuka meminta Pengadilan Negeri Kota Depok untuk segera melakukan eksekusi atas pasar dan lahan Pasar Kemirimuka, dan diserahkan kepada PT PJR untuk dikelola. “Kami ingin keputusan MA dilaksanakan karena sudah inkrah, “ kata Ketua Paguyuban Pasar Kemirimuka, Yaya Barhaya.
Yaya berharap, dengan beralihnya ke pihak swasta, pengelolaan Pasar Kemiri makin profesional dan bangunan bisa segera direnovasi. Selama ini renovasi Pasar Kemiri terkatung-katung karena adanya sengketa kepemilikan lahan. “Tapi kita berharap juga dengan pengelola baru (swasta) tidak semene-mena kepada pedagang lama,” imbaunya.
Dengan ditolaknya kasasi ini, Pemkot Depok hanya memiliki dan mengelola empat pasar, yakni Pasar Tugu, Pasar Cisalak, Pasar Sukatani, dan Pasar Agung. (KG/J-3)