Pengamat Desak Pemerintah Buat Aturan Skuter Listrik

Putri Anisa Yuliani
14/11/2019 16:24
Pengamat Desak Pemerintah Buat Aturan Skuter Listrik
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik Grab Wheels di Kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019)(MI/Adi Maulana Ibrahim)

PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah baik pusat maupun daerah segera membuat regulasi untuk mengatur pengendara skuter listrik.

Hal itu menanggapi adanya kecelakaan yang menimpa enam pengendara skuter listrik milik Grab Wheels di Senayan dan dua di antara korban meninggal dunia.

Djoko menyebut aturan yang dibuat mengenai keamanan termasuk edukasi bagi para pengendara.

"Pokoknya ada peraturan menterinya. Ada aturannya yang atur. Aturannya dari Menteri Perhubungan saja untuk aturan se-Indonesia," kata Djoko ditemui usai diskusi bertema Pengelolaan Transportasi Jabodetabek di Jakarta, Kamis (14/11).

Baca juga: Dishub DKI Ancam Sita Skuter Listrik

Djoko mengatakan peraturan menteri itu juga harus mengatur kondisi wilayah yang bisa dilalui oleh skuter listrik. Di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyatakan skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda.

"Permen itu nanti mengatur batas kecepatan, mengatur kawasan mana saja yang dibolehkan," tegasnya.

Menurutnya, skuter listrik pun masih diperbolehkan untuk beroperasi selama berada di kawasan tertentu misalnya taman kota dan kawasan fasilitas olahraga.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya