Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah baik pusat maupun daerah segera membuat regulasi untuk mengatur pengendara skuter listrik.
Hal itu menanggapi adanya kecelakaan yang menimpa enam pengendara skuter listrik milik Grab Wheels di Senayan dan dua di antara korban meninggal dunia.
Djoko menyebut aturan yang dibuat mengenai keamanan termasuk edukasi bagi para pengendara.
"Pokoknya ada peraturan menterinya. Ada aturannya yang atur. Aturannya dari Menteri Perhubungan saja untuk aturan se-Indonesia," kata Djoko ditemui usai diskusi bertema Pengelolaan Transportasi Jabodetabek di Jakarta, Kamis (14/11).
Baca juga: Dishub DKI Ancam Sita Skuter Listrik
Djoko mengatakan peraturan menteri itu juga harus mengatur kondisi wilayah yang bisa dilalui oleh skuter listrik. Di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyatakan skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda.
"Permen itu nanti mengatur batas kecepatan, mengatur kawasan mana saja yang dibolehkan," tegasnya.
Menurutnya, skuter listrik pun masih diperbolehkan untuk beroperasi selama berada di kawasan tertentu misalnya taman kota dan kawasan fasilitas olahraga.(OL-5)
Imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Rudy mengaku telah menerima kabar terkait penetapan status tersangka terhadap pengemudi Toyota Camry hitam berinisial DH yang menabrak putranya hingga tewas.
Skuter listrik harus mempunyai surat kendaraan jika masuk kategori sepeda motor. Surat itu juga harus dibawa pengendara saat mengaspal di jalanan.
"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar e-Scooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu di Jembatan Penyeberangan Orang."
YLKI mendesak Pemprov DKI Jakarta bahkan Kementerian Perhubungan untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skutter listrik, sebelum meluas menjadi masalah/wabah baru.
Selain tidak tepat karena JPO merupakan layanan khusus untuk orang yang berjalan kaki, adanya skuter akan mengganggu kenyamanan dan keamanan pejalan kaki yang menyeberang melalui JPO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved