Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah skuter listrik Grabwheels agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Pol Fahri Siregas, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Dia mengatakan, imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih menyusun regulasi terkait operasional skuter listrik yang saat ini marak beroperasi di jalan Ibu Kota, salah satunya oleh Grab, yaitu GrabWheels.
"Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan
bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," katanya.
Seandainya skuter listrik masuk kategori kendaraan bermotor maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada
saat ini, sehingga dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna skuter listrik.
Baca juga: Imbas Kecelakaan, Pemprov Larang Sementara Skuter Listrik
Menurut Fahri, nantinya akan ada pembatasan terkait operasional skuter listrik akan dimulai dari rambu, regulasi apakah skuter tersebut bisa melintas di jalan raya dan batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan skuter itu sendiri.
"Kita akan koordinasi apakah bisa dibatasi operasionalnya, selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait," tegasnya.
Kemudian, lanjut Fahri, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan di lokasi tertentu.
"Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," sambungnya.
Menurutnya, pembatasan itu diterapkan karena dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu, terutama adanya
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna skuter listrik yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik itu meninggal dunia. (OL-1)
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Diogo Jota tewas bersama saudaranya André Silva, 25, ketika mobil Lamborghini mereka diduga mengalami pecah ban di Provinsi Zamora barat laut, Kamis (3/7) dini hari lalu.
Kemacetan panjang hingga 3 kilometer dan beberapa jam berlangsung di ruas jalan Semarang-Solo/Yogyakarta akibat terjadinya kecelakaan beruntun.
Liverpool memutuskan untuk memensiunkan nomor punggung 20 milik Jota.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabar duka itu mengejutkan mengingat Jota baru saja tampil membela Portugal dalam ajang UEFA Nations League dan merayakan kemenangan gelar bersama Ronaldo dan rekan-rekan setim lainnya.
SUGA BTS, memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik yaitu kasus mengemudikan skuter listik dalam kondisi mabuk.
Baru-baru ini telah terjadi aksi karangan bunga protes, yang menuntut Suga untuk meninggalkan BTS, setelah insiden dirinya yang mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pengunjung booth ALVA juga dapat merasakan sensasi berkendara dengan produk-produk ALVA melalui aktivitas test ride yang tersedia di area indoor hall B3 dan area outdoor.
#BeamBusinessPartner, yaitu layanan yang diperuntukkan bagi mitra perusahaan guna mendukung aktivitas usaha terkait sustainability.
Beam Mobility juga turut berkontribusi pada perekonomian lokal dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 100 tenaga kerja lokal.
Beam Mobility telah hadir di beberapa kota dan wilayah, kawasan hunian dan kawasan pendidikan, atau secara khusus di Universitas Indonesia (UI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved