Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KASUBDBID Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol I Gede Nyeneng, mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 orang pencuri mobil truk hingga mobil operasional milik media massa. Kelima tersangka yakni SR, D, AU, AK ,dan AH.
"Kelima tersangka itu ditangkap di kawasan Jakarta dan Sukabumi. Dari tangan mereka disita Truk F 8927 WA hasil curian, serta mobil taksi yang dipakai salah satu pelaku untuk menjual truk hasil curian," kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Gede menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari pengaduan masyarakat di daerah Jakarta Pusat. Di mana telah terjadi transaksi jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
"Polisi mengerucut kepada pemetik truk yakni tersangka berinisial SR. Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya SR di daerah Ciracas," sebutnya.
Pada Minggu (3/11) di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, tersangka SR menemukan kunci truk dan dia langsung menyocokkan kunci truk itu dengan truk-truk yang parkir di wilayah Ciracas. Kata Gede, dia menemukan truk yang sesuai dengan kunci itu dan langsung membawanya kabur ke Sukabumi.
"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Dijual seharga Rp23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," terangnya.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Trotoar 2020 Dipangkas Rp204 Miliar
Selanjutnya, DA berniat menjual truk itu untuk mendapat keuntungan. Sehingga meminta bantuan tersangka AU, HA untuk mencari pembeli truk tersebut.
"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," lanjutnya.
Setelah ada calon pembeli di Jakarta dengan tawaran harga Rp25 juta tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Menurut Gede, AH kemudian menyewa taksi bersama tersangka SR untuk berangkat ke Sukabumi untuk melakukan transaksi jual beli di Jakarta.
"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung ditangkap. Selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Setelah berhasil menangkap AH dan SR, pihaknya juga menangkap tersangka lainnya yakni tersangka DA, AU dan AH. Dari pengakuannya, mereka berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (OL-1)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved