Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUBDBID Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol I Gede Nyeneng, mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 orang pencuri mobil truk hingga mobil operasional milik media massa. Kelima tersangka yakni SR, D, AU, AK ,dan AH.
"Kelima tersangka itu ditangkap di kawasan Jakarta dan Sukabumi. Dari tangan mereka disita Truk F 8927 WA hasil curian, serta mobil taksi yang dipakai salah satu pelaku untuk menjual truk hasil curian," kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Gede menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari pengaduan masyarakat di daerah Jakarta Pusat. Di mana telah terjadi transaksi jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
"Polisi mengerucut kepada pemetik truk yakni tersangka berinisial SR. Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya SR di daerah Ciracas," sebutnya.
Pada Minggu (3/11) di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, tersangka SR menemukan kunci truk dan dia langsung menyocokkan kunci truk itu dengan truk-truk yang parkir di wilayah Ciracas. Kata Gede, dia menemukan truk yang sesuai dengan kunci itu dan langsung membawanya kabur ke Sukabumi.
"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Dijual seharga Rp23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," terangnya.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Trotoar 2020 Dipangkas Rp204 Miliar
Selanjutnya, DA berniat menjual truk itu untuk mendapat keuntungan. Sehingga meminta bantuan tersangka AU, HA untuk mencari pembeli truk tersebut.
"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," lanjutnya.
Setelah ada calon pembeli di Jakarta dengan tawaran harga Rp25 juta tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Menurut Gede, AH kemudian menyewa taksi bersama tersangka SR untuk berangkat ke Sukabumi untuk melakukan transaksi jual beli di Jakarta.
"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung ditangkap. Selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Setelah berhasil menangkap AH dan SR, pihaknya juga menangkap tersangka lainnya yakni tersangka DA, AU dan AH. Dari pengakuannya, mereka berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (OL-1)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved