Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Orang Komplotan Pencuri Truk

Ferdian Ananda Majni
12/11/2019 19:25
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Orang Komplotan Pencuri Truk
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Orang Komplotan Pencuri Truk(ist)

KASUBDBID Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol I Gede Nyeneng, mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 orang pencuri mobil truk hingga mobil operasional milik media massa. Kelima tersangka yakni SR, D, AU, AK ,dan AH.

"Kelima tersangka itu ditangkap di kawasan Jakarta dan Sukabumi. Dari tangan mereka disita Truk F 8927 WA hasil curian, serta mobil taksi yang dipakai salah satu pelaku untuk menjual truk hasil curian," kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).

Gede menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari pengaduan masyarakat di daerah Jakarta Pusat. Di mana telah terjadi transaksi jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

"Polisi mengerucut kepada pemetik truk yakni tersangka berinisial SR. Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya SR di daerah Ciracas," sebutnya.

Pada Minggu (3/11) di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, tersangka SR menemukan kunci truk dan dia langsung menyocokkan kunci truk itu dengan truk-truk yang parkir di wilayah Ciracas. Kata Gede, dia menemukan truk yang sesuai dengan kunci itu dan langsung membawanya kabur ke Sukabumi.

"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Dijual seharga Rp23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," terangnya.


Baca juga: Anggaran Pembangunan Trotoar 2020 Dipangkas Rp204 Miliar


Selanjutnya, DA berniat menjual truk itu untuk mendapat keuntungan. Sehingga meminta bantuan tersangka AU, HA untuk mencari pembeli truk tersebut.

"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," lanjutnya.

Setelah ada calon pembeli di Jakarta dengan tawaran harga Rp25 juta tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Menurut Gede, AH kemudian menyewa taksi bersama tersangka SR untuk berangkat ke Sukabumi untuk melakukan transaksi jual beli di Jakarta.

"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung ditangkap. Selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Setelah berhasil menangkap AH dan SR, pihaknya juga menangkap tersangka lainnya yakni tersangka DA, AU dan AH. Dari pengakuannya, mereka berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (OL-1)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya