Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mau Urus Parkir di Bekasi, Ormas Wajib Kantongi SKCK

Gana Buana
07/11/2019 16:36
Mau Urus Parkir di Bekasi, Ormas Wajib Kantongi SKCK
Walikota Bekasi Rahmat Effendi(ANTARA FOTO/Suwandy)

WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku akan membuat mekanisme penarikan parkir di depan toko retail di Kota Bekasi. Hal ini sesuai dengan saran dari Kapolres Metro Kota Bekasi, Kompol Indarto.

“Setelah berkonsultasi, saran Pak Kapolres, orang yang jadi juru parkir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman, nah dengan kenyamanan itu Insya Allah Kota Bekasi, menjadi kota tujuan investasi,” ungkap Rahmat, Kamis (7/11).

Rahmat mengatakan, saran ini sekaligus menjawab imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat. Imbauan itu menyusul adanya video tentang ormas yang meminta pengelolaan parkir kepada Pemkot Bekasi.

“Saat ini pemerintah memang sedang melakukan ekstensifikasi potensi pajak yang ada,” kata dia.

Baca juga: Kepala Bapeda Kota Bekasi Diperiksa Terkait Lahan Parkir

Menurut Rahmat, penarikan pajak sudah memiliki dasar hukum, yakni Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Aturan itu merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kondisi ini mohon dimaklumi, karena berhadapan dengan teman-teman yang pada taraf pemahaman tidak seperti kita ini butuh waktu,” tandas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya