Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu dalam jaringan Batam-Lampung-Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sejak bulan September lalu.
"Tanggal 19 September, tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di Beji, Depok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Dari tangan YA, polisi berhasil menyita 5 kilogram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YA, polisi kemudian menangkap satu orang tersangka berinisial MS di sebuah SPBU di kawasan Cibinong dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.
"Kemudian kita menyisir satu rumah di daerah Sentul. Kita mendapat barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, tapi pelaku masih kita cari. Barang bukti semuanya total 37 kg dari tiga lokasi dan mobil pengangkut," papar Argo.
Kemudian pada Senin (21/10), polisi kembali menangkap tersangka lainnya di tiga lokasi, yakni Batam, Pekanbaru, dan Lampung dengan barang bukti seberat 26,05 kg sabu.
Baca juga : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Kampung Ambon
Tersangka yang ditangkap di Batam berinisial EM dan ED. Total barang bukti dari keduanya yakni sabu seberat 23,45 kg yang disembunyikan di kain bekas helm, kontainer plastik, dan bagasi motor. Masih di Batam, polisi kembali menangkap dua tersangka lain yakni TM dan ZZ.
Sementara itu, di Pekanbaru polisi menangkap tiga tersangka. "Yang ada di Pekanabru, ada JA, AA, dan AR, perannya menyiapkan mobil dan membawa paket-paket sabu ke Jakarta," kata Argo.
Sedangkan lima tersangka lain yakni MS, MH, MD, RS, dan RR ditangkap di Lampung. Argo menyebut kelimanya berusaha menyelundupkan sabu di dalam sepatu.
Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan jaringsn tersebut adalah sabu seberat 68 kg. Pihak kepolisian saat ini masih memburu pengendali barang haram tersebut yang berasal dari Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (OL-7)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved