Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Diahub), mengakui belum maksimal menegakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga pemilik kendaraan roda empat
Sebenarnya, itu bukan peraturan baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Iya betul ini belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil),” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/10).
Kekuatan dari aturan ini, jelas Syafrin, Dishub bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir dalam garasi rumah meski mobil tersebut berada di kawasan permukiman.
Baca juga: Dishub DKI Kaji Aturan Larangan Mobil tanpa Garasi
Meski belum maksimal diterapkan, Syafrin mengklaim pihaknya rutin melakukan operasi derek maupun cabut pentil bagi mobil yang parkir liar.
“Yang menjadi kendala itu adalah warga memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya,” ungkapnya.
Syafrin mengatakan, pihaknya akan kembali menyosialiasikan lagi aturan kepemilikan garasi.
“Kami beri pemahaman dan akan didiskusikan langkah ke depan dalam kontes penegakkan hukumnya,” lanjut Syafrin.
Dia mengatakan, Dishub DKI akan berkoordinasi dengan dinas pajak terkait aturan itu. Sehingga ke depannya jika ada pemilik mobil hendak mengurus pajak harus membuktikan rumahnya memiliki garasi.
“Lalu kami akan kerja sama dan sosialisasi dengan RT/RW, sehingga yang membeli mobil itu yang memang punya garasi di rumahnya,” katanya.
Ada pun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 Perda tentang transportasi tersebut. (OL-2)
Dengan berkendara yang aman dan bertanggung jawab, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan.
Mengantuk saat berkendara adalah salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Kondisi ini sering terjadi ketika tubuh tidak cukup istirahat atau karena perjalanan panjang yang monoton.
Berkendara jarak jauh memerlukan persiapan matang dan kewaspadaan ekstra. Dengan mengikuti tips aman berkendara di atas, perjalanan Anda akan lebih nyaman dan mengurangi risiko kecelakaan.
Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi pengemudi ialah microsleep - kondisi seseorang tertidur sesaat tanpa disadari, biasanya berlangsung beberapa detik, ada tips mencegah microsleep.
Berkendara dapat dilakukan di berbagai jenis jalan, baik itu di jalan raya, jalan kota, maupun jalan pedesaan, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti cuaca, kondisi kendaraan
Kampanye tersebut didasari banyaknya fenomena orang yang merokok saat berkendara, menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di Kota Malang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved